KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara (Kejati Sultra ) menetapkan AGK sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi
KasiPenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dody SH saat memberikan keterangan kepada awak media, menjelaskan jika tersangka merupakan oknum karyawan Bank Sultra sebagai petugas Sunrise atau petugas pemindah bukuan
Modus operandi tersangka kata Dody, yakni dengan Mendebet 105 rekening nasabah lalu memindahkan ke 20 rekening nominatif yang sudah tidak di gunakan lagi. selanjutnya, di pindahkan lagi ke lima buku rekening yang telah di siapkan
"Jadi tersangka melakukan modusnya dengan cara Mendebet rekening nasabah Bank Sultra lalu memindahkan ke rekening yang sudah tidak aktif lagi," jelas Dody kepada wartawan Rabu 14 September 2022
Lebih lanjut KasiPenkum Kejati Sultra ini menjelaskan aksi tersangka di lakukan sejak tanggal 20 agustus hingga 25 Oktober tahun 2021 dengan total kerugian sebesar 1,9 miliar rupiah
Dody juga menambahkan tersangka di jerat dengan pasal pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.
Laporan : TIM
Tags :
