KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara (Kejarti) menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan
Ke empat tersangka, yakni MM selaku Direktur Utama PT AM, MLY selaku Direktur PT. AM, ES selaku Direktur PT BPB dan SPI selaku Kepala KUPP Klas III Kolaka
Aspidsus Kejati Sultra Iwan Catur saktiIwan dihadapan awak media mengatakan tiga tersangka sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali sebagai saksi namun enggan untuk hadir
Sehingga lanjut Aspidsus Kejati Sultra ketiga tersangka tersebut dijemput paksa oleh penyidik di tiga tempat berbeda yaitu Sdr. MM di Kab. Gresik–Jawa Timur dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,
Sementara MLY dijemput di Kab. Kolaka – Sulawesi Tenggara dan langsung di bawah ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai tersangka, sementara, ES diperiksa di Jakarta Utara kemudian dibawah ke Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka.
Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka yaitu MM dan MLY di Rutan Kendari, sedangkan untuk ES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI di Jakarta sementara untuk tersangka SPI kembali akan dilakukan pemanggilan berhubung status yang bersangkutan apartur sipil negara
Sementara untuk peran tersangka Kepala KUPP Kolaka (SPI) yakni mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT. AM juga dapat ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT. KMR, meski usulan tersebut tidak kunjung disetujui.
Aspidsus juga menambahkan tersangka SPI telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM tersebut.
Akibat penjualan ore nikel dengan menggunakan dokumen terbang tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 100 Milyar lebih, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.
Para Tersangka disangka melanggar: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
(GZR)
Tags :
