Kasus Korupsi Tambang Ampuh Desak Kejati Periksa Bos PT. KMR dan PT. PCM Sebut Punya Peran Penting 

Posted on 27 April 2025 11:10 | Oleh Teropongsultra | Viewer 415

KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Baru-baru ini publik di hebohkan dengan penetapan empat tersangka Direktur terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di Kab. Kolaka Utara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Informasi tersebut tentunya menjadi bukti bahwa praktik tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel selama ini khsusunya di Kab. Kolaka Utara bukan hanya bualan semata. 

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkqpkan, dugaan penggunaan dokumen terbang PT. AMIN, Penambangan Ilegal di Eks IUP PT. PCM dan Penggunaan Tersus PT. KMR untuk penjualan nikel ilegal telah lama di suarakan dari berbagai elemen. 

“Kasus ini sudah sejak lama di suarakan, namun baru saat ini ada penetapan tersangka. Bahkan penetapan tersangka saat ini juga masih ada yang ganjal menurut kami”. Kata Hendro kepada media ini, Minggu (27/4/25). 

Menurutnya, ada kejanggalan atas lolosnya bos atau pemilik PT. KMR dan PT. PCM inisial HH. 

Padahal kata dia, sebagai bos PT. PCM sekaligus PT. KMR, HH pasti tau apa saja yang terjadi didalam IUP nya. 

Jadi pemilik PT. PCM dan pemilik PT. KMR ini kami duga merupakan orang yang sama yaitu HH. Seharusnya HH ini lebih tepat di jadikan sebagai tersangka menurut kami”. Ucap pria yang akrab disapa Egis 

Lebih lanjut, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menjelaskan, bahwa kegiatan penambangan ilegal yang terjadi di dalam wilayah IUP PT. Pandu Citra Mulia (PCM) sangat mustahil luput dari pemilik IUP dalam hal ini HH. 

Kemudian ore nickel yang di hasilkan dari penambangan ilegak di wilayah IUP PT. PCM di keluarkan melalui jetty PT. Kurnia Mining Resources (KMR) yang juga milik HH. 

Artinya HH ini pasti punya peran yang sangat penting, sebab ore nickel berasal dari wilayah IUP nya di keluarkan juga melalui jetty nya” Jelasnya 

Oleh sebab itu, Hendro Nilopo mendesak Kejati Sultra untuk segera menetapkan HH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan yang terjadi di Kab. Kolaka Utara. 

“Kasus ini sangat ganjal menurut kami apabila HH ini yang nota benenya bos PT. PCM sekaligus PT. KMR luput dari penetapan tersangka oleh Kejati Sultra”. Tutupnya

Tags :