GMPT Desak APH Periksa Pimpinan PT SLG

Posted on 13 September 2023 00:08 | Oleh Teropongsultra | Viewer 387

KENDARI,(TEROPONGSULTRA) - Massa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (GMPT) menggelar aksi demonstrasi

Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan PT Surya lintas gemilang (SLG) di kabupaten Kolaka Prov Sultra yang di duga melakukan perambahan di kawasan hutan 

Awaluddin, dalam orasinya menyampaikan beberapa dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. SLG diantaranya, melakukan aktivitas tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH

Tidak hanya itu, kata awal, dari hasil investigasi yang dilakukan GMPT Sultra, diduga PT. SLG melakukan perambahan hutan dan menurut data KLHK RI bahwa PT. SLG telah melakukan perambahan kawasan hutan produksi (HPT) tanpa izin seluas 74,99 H

"PT. SLG ini sedang asyik-asyiknya melakukan aktivitas pertambangan. Sementara pelanggaran perambahan kawasan hutannya belum diselesaikan," ungkapnya di kantor kehutana Prov Sultra Senin 11 September 2023 

Sementara tandas awal dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang mengatur tentang pencegahan pengrusakan kawasan hutan dijelaskan bahwa setiap orang atau perusahaan yang melakukan perambahan hutan tanpa mengantongi izin diwajibkan membayar denda administratif kepada negara yang dilihat dari luasan keterlanjuran keterbukaan kawasan hutan.

Terlebih lagi, kami duga PT. SLG ini belum membayar denda administratif soal perambahan kawasan hutannya, kok sudah berani melakukan aktivitas pertambangan lagi, sementara di UU Omnibus Law jelas jika belum membayar denda maka perusahaan tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas pertambangan dalam bentuk apapun," jelas Awaluddin 

"Kami berharap istansi terkait, baik itu Aparat Penegak Hukum (APH) dan Gakkum KLHK RI untuk segera menghentikan aktivitas yang dilakukan PT. SLG,"tandasnya 

Lebih lanjut Awaludin dalam orasinya menjelaskan dugaan kejahatan pertambangan kedua yang dilakukan PT. SLG adalah soal adanya dugaan memfasilitasi ore nikel ilegal hasil ilegal mining di pulau maniang yang juga terletak di Kabupaten Kolaka

"Selain perambahan hutan, PT. SLG ini juga diduga menjajakan dokumennya untuk memfasilitasi ore nikel hasil ilegal mining di Pulau Maniang, jelas ini kejahatan pertambangan yang tidak bisa dibiarkan,"bebernya 

Untuk itu, pihaknya bersepakat Mendesak Gakkum KLHK RI Segera agar menindak tegas PT SLG yang di duga merambah Kawasan Hutan Tanpa Izin serta melakukan Aktivitas pertambangan Sebelum Membayar Denda Administrasi Pebukaan kawasan Hutan Seluas 74,99 h

Mendesak Kejati Sultra Segera memanggil dan memeriksa Dirut PT SLG inisial STM yang di duga menjajakan dokumen terbang untuk memfasilitasi penjualan ore nikel 

Selanjutnya mendesak DPRD Prov Sultra Segera Melakukan RDP bersama PT SLG dengan pihak instasi terkait guna mempresure dugaan kegiatan illegal pertambangan di Sopura Kolaka.

Sementara itu Yulardhi kabid pengelolaan Das (pedas) Dinas kehutanan prov Sultra dihadapan massa aksi memastikan bakal menindak lanjuti aduan massa aksi 

"Untuk aduan rekan rekan terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh PT SGL nantinya akan kami teruskan ke pimpinan," pungkas yulardhi 

 

Laporan : TIM 

Tags :