KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Massa yang mengatasnamakan gerakan rakyat menggugat Sulawesi tenggara mendesak kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara untuk menetapkan direktur PT Midi utama indonesia(PT MIDI) sebagai tersangka
Desakan ini, disuarakan saat massa dari Geram Sultra saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara Rabu 23 Agustus 2023
"Pelaku suap harus segera di tetapkan sebagai tersangka agar rasa keadilan itu ada,"ujar kordinator massa aksi melalui pengeras suaranya
Bahwa beberapa penerima suap lanjut Ardianto, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka namun anehnya, Kejati Sultra belum menetapkan pelaku sebagai tersangka
"Ada apa dengan kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara,"cetus dia
Menanggapi tuntutan massa aksi, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody SH, mengatakan akan menyampaikan tuntutan pendemo ke penyidik yang menangani kasus tersebut
"Tuntutan adik adik akan saya teruskan ke penyidik karena yang bekerja saat ini untuk mengungkapkan perkara penyuapan ini adalah penyidik " ujar Dody
Meski demikian lanjut Dody pasal 184 KUHP bahwa untuk menentukan seorang menjadi tersangka harus ada dua alat bukti dan jika itu tidak terpenuhi kita tidak bisa menetapkan orang sebagai tersangka
"Jadi sesuai aturan bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka butuh adanya dua alat bukti ,"pungkas KasiPenkum Kejati Sultra Dody SH
Tags :
