KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Wahana lingkungan hidup Indonesia (WALHI) resmi melaporkan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Gakkum KLHK jakarta
Pelaporan ini, akibat aktivitas PT WIN di area pemukiman warga di desa torobulu kecamatan laeya kabupaten Konawe Selatan, Sultra
Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman saat di konfirmasi membenarkan telah melaporkan PT. Wijaya inti Nusantara (WIN) atas dugaan melakukan pengrusakan magrove serta beraktivitas di pemukiman warga
" Benar kami sudah melaporkan PT WIN di Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan," kata dia kepada wartawan Senin 16 Oktober 2023
Dasar hukum dan pertimbangan laporan dugaan tindak pidana tersebut kata Andi Rahman yakni Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat ini kata Andi Rahman, WALHI sementara menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Gakkum KLHK, harapan kami kasus ini bisa di atensi dan di periksa sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang ada.
"Kami juga minta agar PT WIN segera di periksa atas dugaan pelanggaran hukum selanjutnya meminta Gakkum untuk merekomendasikan pencabutan IUP PT.WIN sebab IUP PT. WIN masuk dalam kawasan pemukiman warga dan tentunya melanggar Undang undang," pungkas dia
Tags :
