TEROPONGSULTRA - Dinas lingkungan hidup kabupaten Konawe Utara provinsi Sulawesi tenggara menghentikan sementara aktivitas PT Bumi Nikel Nusantara
Penghentian sementara aktivitas PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) sesuai surat Dinas lingkungan hidup (DLH Konut ) yang di tujukan kepada pimpinan PT BNN dengan nomor surat 660/010 prihal penghentian sementara kegiatan penambangan
Adapun isi surat yang di tujukan ke pimpinan PT BNN berbunyi sebagai berikut
Berdasarkan tuntutan pemuda dan pelajar mahasiswa (IPPMAKA-KONUT) Provinsi Sultra pada 4 Januari 2022 dan setelah di lakukan telaah atas aktifitas penambangan pada IUP PT BNN, di kecamatan Andowia kabupaten Konawe Utara yang mengakibatkan satu satunya sumber air bersih masyarakat desa Puwonua dan desa Pusuli menjadi keruh dan tercemar.
Oleh sebab itu, sejak hari ini kegiatan aktifitas penambangan di hentikan sampai pihak PT Bumi Nikel Nusantara melakukan pemulihan sumber air bersih.
Kemudian PT Bumi Nikel Nusantara segera melaksanakan kesepakatan berdasarkan berita acara yang telah di buat bersama pemerintah (camat kades dan sekdes) pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021
Sebelumnya, sejumlah massa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Andowia (IPPMAKA) menggelar aksi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut)
Dimana dalam aksi tersebut mereka meminta agar PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) yang beraktifitas di Konawe Utara untuk segera menghentikan aktivitasnya karena diduga telah mencemari satu satunya sumber air bersih di desa Puwonua
Tidak hanya itu, IPPMAKA-Konut juga menilai PT BNN diduga telah melakukan pelanggaran atas undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dimana aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut diluar dari areal Kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Laporan ; TIM/RED
