Dikbud Sultra Resmi Diadukan Ke Kejaksaan Tinggi Atas Dugaan Korupsi

Posted on 27 December 2021 19:44 | Oleh Teropongsultra | Viewer 1064

TEROPONGSULTRA - Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi tenggara (Ampuh - Sultra) resmi mengadukan Dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Sulawesi tenggara ke Aparat penegak Hukum 

Ketua Bidang Hukum dan HAM, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Aprilianto mengatakan, hari ini pihaknya resmi melakukan pengaduan perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra

“Iya hari ini tertanggal 27 Desember 2021 kami telah mengadukan Dikbud Sultra ke Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara dan Alhamdulillah, pengaduan kami sudah di terima baik oleh pihak Kejaksaan Tinggi selanjutnya kami menunggu proses hukum berjalan”. Ujarnya saat di temui usai melakukan pengaduan pada, Senin (27/12/21). 

Lebih lanjut Mahasiswa Fakultas Hukum UHO itu menyampaikan, pihaknya akan terus berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sultra guna memastikan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

“Pada intinya, kami percayakan pengungkapan kasus dugaan korupsi Disdikbud Sultra ini ke pihak Kejaksaan Tinggi. Namun untuk memastikan prosesnya terus berjalan maka yang namanya koordinasi harus tetap dilakukan”. Pungkasnya 

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo saat di konfirmasi melalui sambungan telephone miliknya membenarkan adanya pengaduan yang dilakukan oleh Ampuh Sultra ke Kejaksaan Tinggi Sultra perihal dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra. 

“Betul, info dari Ketua Bidang Hukum dan HAM kami, aduannya sudah di terima oleh pihak Kejaksaan Tinggi hari ini”. Ucapnya 

Ia menambahkan, bahwa pengaduan tersebut merupakan langkah pasti dan bentuk keseriusan bagi Ampuh Sultra dalam membantu penegak hukum melawan pratik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Bumi Anoa. 

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menolak dan melawan yang namanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Bumi Anoa”. Tutupnya

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra diduga telah melakukan penyelewengan dan/atau Penyalahgunaan anggaran senilai Rp. 831. 724.500,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah). 

Angka tersebut merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara atas adanya Pelampauan Anggaran dalam realisasi Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Komputer oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra sebesar Rp. 140. 000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp. 971. 524.500,00 atau 693,95% dari anggaran, sehingga terjadi Pelampauan Anggaran sebesar Rp. 831. 724.500,00 atau 593,95% dari anggaran. 

 

Laporan : TIM/RED

 

Tags :