Dibogem Warga, Dua Pelaku Jambret Diamankan Polsek Kemaraya

Posted on 20 January 2018 03:34 | Oleh Teropong | Viewer 1213

KENDARI, TeropongSultra.id -Dua pria bernama Arman (35) warga Puuwatu dan Justam (24) warga Lorong Dolog, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, babak belur dihajar masa. Kedua pria tersebut tidak lain merupakan penjambret yang melakukan aksinya pada dua orang wanita yakni Irmayanti dan Fikaya, saat sedang melintasi Jalan Poros Kampus Lama, Kecamatan Kemaraya, Kota Kendari, Jumat 19 Januari 2018.

Saat di hubungi melalui Via Selulernya, Kepala Kepolisian (Kapolsek) Kemaraya, IPTU Fajar Maulidi SIK membenarkan hal tersebut. Dikatakannya bahwa awal kejadiannya saat kedua Korban   hendak pulang menuju ke Pohara , Kabupaten Konawe dan melintasi Jalan Poros Kampus Lama. Namun tiba-tiba saja Kedua pelaku tersebut menghampiri korban dan menarik tas korban secara paksa.

" Kejadinnya itu sekitar pukul 17.30 Wita. Dimana kedua korban itu, habis nongkrong di kendari beach dengan menggunakan motor. Disitu korban Fikaya mau pulang kepohara, saat keduanya melewati jalan poros depan kampus lama, tiba-tiba dari arah belakang pelaku bernama Arman langsung menarik paksa satu tas warna coklat milik korban sampai tali tasnya putus, dan korban pun terjatuh, "papar Fajar.

Lanjut dia, saat korban terjatuh pelakunya pun berhasil dicegat warga. Alhasil Kedua penjambret itu dihajar warga, untuk saja kedua pelaku masih tertolong, sebab pihak kepolisian pun langsung menuju TKP untuk mengamankan kedua pelaku.

" Mengetahui kejadian tersebut kami Polsek kemaraya langsung mendatangi TKP dan mengamankan kedua pelakunya, "jelas Kapolsek Kemaraya.

Selain mengamankan kedua pelaku tersebut, Pihak Polsek Kemaraya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah tas warna coklat, satu buah handphone mereka samsung warna hitam, satu buah dompet warna biru, dan Motor Yamaha mereka jupiter Mx warna hijau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 365 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama Sembilan tahun penjara.

 

Laporan : Andi Fahrul

Editor     : Kevin

 

Tags :