KENDARI - Keluarga korban (L) pertanyakan tuntutan Jaksa dan kejanggalan-kejanggalan kasus asusila yang menimpa wanita (15) di Kota Kendari.
L mengungkapkan bahwa dalam perjalanan sidang perkara kasus asusila yang menimpa adiknya itu tidak pernah diberi tahukan oleh jaksa selaku penuntut umum yang mewakili kepentingan korban.
“Saya tidak pernah dikabari. Nanti sidang kedua saya dikabari dari PPA Polres Kendari tiba-tiba dikabari untuk menghadiri sidang untuk mendengarkan penjelasan saksi,” jelas L saat di konfirmasi melalui telepon selular, Sabtu (27/3/2021).
Lanjutnya, sementara itu di waktu yang bersamaan pihaknya juga di konfirmasi oleh Reskrim Polres untuk menghadiri pemeriksaan atas pelaporan balik dari terlapor kasus asusila (pelaku) untuk tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.
“Sementara itu di Polres saya sudah ada desakan juga, jika saya tidak datang pada saat itu saya akan diambil paksa. Ini kesannya seakan-akan saya tidak boleh menghadiri sidang saksi,” ucapnya.
Setelah sidang kedua itu, pihak L menunggu kapan pelaksanaan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum tapi lagi-lagi diakuinya tidak pernah diberitahu.
“Saya pernah telepon Jaksanya, ibu Nur Cahya. Bu ini benar sudah sidangkah?Dia bilang iyah sudah dua kali sidang tapi kita tidak pernah datang. Katanya ada suratnya tapi tidak sempat diantar karena banyak diurus tahanan,” bebernya menceritakan hasil konfirmasinya terhadap Jaksa pengadilan.
Kakak korban ini pun menyayangkan sikap jaksa yang seakan-akan tidak memberikan keadilan terhadap korban.
Berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap terdakwah pelaku yakni dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Namun Jaksa Penuntut Umum hanya memberikan tuntutan dengan ganjaran 6 tahun kurungan penjara dengan dalih terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan.
Sementara itu, fakta-fakta lain seperti pihak keluarga terdakwah yang tidak pernah ada itikad baik untuk bertanggungjawab atas perbuatan tersangka terhadap korban.
“Saya anggap ini tidak adil, saya harap kemudian jaksa penuntut bisa memberikan ganjaran seberat-beratnya terhadap terdakwa,” tegasnya.
Laporan: TIM/RED
Tags :
