Dianggap Belum Tegas Menindak THM Tanpa IPLC, Kinerja DPRD Kota Kendari disorot AMPH

Posted on 03 January 2018 13:58 | Oleh Teropong | Viewer 1294

 

Kendari, TeropongSultra-Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) Sultra menilai bahwa DPRD Kota Kendari sebagai penyalur aspirasi rakyat cenderung belum tegas menegakkan regulasi terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang tersebar di Kota Kendari.

Padahal sebagian THM dan Perhotelan yang beroperasi saat ini, disinyalir belum memiliki izin lingkungan dan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), sehingga DPRD dituntut untuk tegas menindak tanpa tebang pilih.

"Kami sebenarnya menghargai kinerja DPRD Kota Kendari dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang diwakili AMPH ini, tapi yang janggal disini adalah, pada saat sidak, mengapa THM FUN Q justru lolos inspeksi. Padahal FUN Q ini jelas tidak memiliki izin lingkungan, bahkan tidak memiliki IPLC," sesal Bram, Koordinator AMPH, saat ditemui awak media, Rabu (3/1/2018).

Ditambahkannya, berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak AMPH, dari puluhan Hotel dan THM, hanya 14 diantaranya yang memiliki IPLC. Karena itu, pihaknya menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari untuk melakukan pemantauan langsung ke beberapa Perhotelan dan Rumah Sakit.

“Menindaklanjuti hal ini, kami selanjutnya akan menggelar lokakarya yang menjadi acuan dari DPRD Kota Kendari dalam melakukan Sidak ini. Didalam prosesnya, kami akan menuturkan sejauh mana jumlah dan kajian Hotel dan THM yang telah memiliki izin lingkungan dan IPLC ini," ujar Bram.

Diketahui, untuk kajian IPLC Perhotelan dan THM ini, dianggap layak beroperasi apabila Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) keduanya sudah melalui tahap verifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari.

 

Laporan: Gersang

Editor: Alf

Tags :