Cemari Sumber Mata air Warga, DPW LSM Lira Sultra Desak KLHK Beri Sanksi PT BNN

Posted on 08 January 2022 21:29 | Oleh Teropongsultra | Viewer 1248

TEROPONGSULTRA  - Dewan pimpinan wilayah (DPW) LSM Lira Sulawesi tenggara mendesak kementerian lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia (KLHK-RI) untuk memberikan Sanksi tegas kepada PT. Bumi Nikel Nusantara (PT.BNN)

"PT Bumi Nikel Nusantara  harus di beri sanksi tegas oleh Kementerian KLHK karena telah mencemari sumber mata air warga desa Puwonua dan desa Pusuli di Konawe Utara, " jelas Gubernur LSM lira Irwan Suddin saat di temui Sabtu 8 Januari 2022

Menurutnya, meski Dinas Lingkungan Hidup Kab Konawe Utara sudah mengeluarkan surat agar PT. BNN mengehentikan aktivitas, namun alangkah baiknya Jika Kementerian KLHK memberikan Sanksi tegas agar ke depannya hal serupa tidak terjadi lagi

"Ada baiknya kementerian bertindak tegas dan  menangani persoalan pencemaran sumber mata air ini. sebab, persoalan tersebut, berkaitan dengan kemaslahatan warga masyarakat di sana," cetus dia

Oleh nya itu, dia berharap agar kementerian terkait turun langsung meninjau sumber mata air warga yang tercemar akibat ulah PT Bumi Nikel Nusantara

Irwan juga menegaskan  dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyurati kementerian terkait ihwal pencemaran sumber mata air milik warga 

Sebelumnya, ramai di beritakan Ikhwal PT BNN yang mencemari sumber mata air desa Puwonua dan Pusuli. sehingga, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam pelajar mahasiswa (IPPMAKA-KONUT) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Konawe Utara

Atas aksi yang di gelar itu, Dinas lingkungan Hidup konawe utara mengeluarkan surat bernomor 660/010 prihal penghentian sementara kegiatan penambangan PT BNN di kabupaten Konawe Utara

Laporan : TIM

 

 

Tags :