KENDARI,(TEROPONGSULTRA) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan dua tersangka pelaku pencurian di Masjid Hj Zaenab Latjinta Jl. Malik IV, Kel, Korumba, Kec , Mandonga, Kota Kendari
MY (24) ditangkap di Jl. Drs. H. Abdullah Silondae Kel, Korumba Kec, Mandonga Kota Kendari sedangkan IR (18) ditangkap di Malik Raya IV Kel, Korumba Kec, Mandonga Kota Kendari.
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan Pencurian sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 363 KUHP
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengatakan awalnya para tersangka membongkar pintu tempat penyimpanan barang barang di Mesjid Hj. Zaenab Latjinta
Setelah membongkar pintu, kata Kasatreskrim Kemudian kedua pelaku menggasak barang berupa TV 42 Inci merek Sharp, Sepatu merek Nike, Cas Iphone Alat Perekam dan uang celengan mesjid.
Lebih lanjut Kasatreskrim polres Kendari menuturkan atas kejadian itu, korban HS mengalami kerugian Rp 7 juta rupiah. dan Kedua pelaku setelah di interogasi mengaku telah bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian
"MY alias GU mengaku berperan sebagai pemetik dalam tindak pidana pencurian sedangkan (IR) mengaku berperan sebagai orang yang Memberi Rencana kepada GU untuk melakukan Pencurian sekaligus sebagai orang yang menjual barang hasil curian," tandas AKP Nirwan
Tags :
