KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara melakukan. Penahanan kepada mantan walikota Kendari Sulkarnain kadir
Sulkarnain di tahan oleh penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara setelah di lakukan pemeriksaan
"Benar hari ini, penyidik kejaksaan tinggi Sultra melakukan penahanan kepada mantan walikota Kendari Sulkarnain," kata Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan Rabu 23 Agustus 2023
Sulkarnain kata Ade, di jebloskan di rutan kelas IIA Kendari untuk masa penahanan 20 hari kedepan
Pasal yang di sangkakan pasal 12 ,hurup e dengan ancaman 4 tahun penjara
Untuk di ketahui, kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara menetapkan Sulkarnain kadir sebagai tersangka dalam kasus perizinan PT Midi utama Indonesia
Peran eks walikota Kendari ini meminta pembiayaan kegiatan pengecetan kampung warna warni sebesar RP 700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi selaku manager Corcom PT MUI
Tersangka meminta pembiayaan kegiatan pengecetan kampung warna warni dan sebagai imbalan, akan di berikan izin pendirian gerai Alfamart di kota Kendari. padahal, pengecetan kampung warna warni telah di biayai dengan APBD pemerintah kota Kendari tahun 2021
Tags :
