Kendari, TeropongSultra-Setelah melakukan assesment terhadap Sri Yastin Asrun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra menyatakan bahwa istri mantan Walikota Kendari itu, terbukti melanggar prinsip dan asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Hasil kajian Bawaslu Sultra menyatakan bahwa Sri Yastin Asrun melanggar prinsip dan asas netralitas ASN serta kode etik dan kode perilaku PNS," ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Hamiruddin Udu, melalui akun Whatsappnya, Minggu (14/1/2018).
Menurut Hamirudin, argumentasi yang dikemukakan Sri Yastin dalam tahap pemeriksaan beberapa waktu lalu, justru dianggap sebagai boomerang bagi Sri, yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari.
Sri dianggap menyalahgunakan wewenang dan jabatannya secara terang-terangan, dengan berdalih izin cuti saat mendampingi suaminya, Ir. Asrun, untuk mendaftarkan diri sebagai salah satu Bakal Calon Gubernur Sultra ke KPU Sultra, beberapa waktu lalu.
"Bahwa izin cuti yg disampaikan oleh yg bersangkutan kepada Bawaslu Sultra sebagai dasar argumentasi yg bersangkutan hadir mendampingi bapaslon di kantor KPU Sultra, bahkan dijadikan sebagai bukti penguat kami yg menunjukan bahwa ibu sri yastin benar-benar masih berstatus sebagai PNS.
Menurut bawaslu Sultra, bukti yg menunjukan bhw PNS bukan lagi berstatus PNS bila ia sudah dipecat sebagai PNS, baik dipecat secara hormat maupun dipecat secara tidak hormat, atau yg bersangkutan telah pensiun, atau mengundurkan diri sebagai PNS. Sri Yastin jelas-jelas masih berstatus PNS disini, dan ini yang kami akan tindaklanjuti," urai Hamirudin.
Menyoal tindaklanjut atas tindakan pelanggaran tersebut, Hamirudin menyatakan tetap menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Komisi ASN yang dianggap berwenang memutuskan adanya pelanggaran norma dasar, koder etik, kode perilaku Pegawai ASN berdasarkan Pasal Undang-undang Nomor Nomor 5 pasal 30, Tahun 2014.
"Sanksinya tergantung KASN. Jika PNS terbukti berpolitik praktis maka ada beberapa tahapan yang dilakukan yakni peringatan, peringatan keras, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, dan terakhir pemberhentian dari PNS. Sanksi itu mengacu kepada PP Nomor 53 Tahun 2010," tegasnya.
Laporan: Dika
Editor: Alifiandra
Tags :
