KENDARI, TeropongSultra.id- Pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menghadirkan saksi ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) , dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni dan Bayam dilingkup Dinas Kehutanan (Dishut) Konawe Utara (Konut) tahun 2015 lalu, oleh dua orang terdakwa selaku Tim Pemeriksa pekerjaan, Lili Jumartin dan Zaenab, di Pengadilan Negeri Tipikor/ PHI Klas I A Kendari, Kamis 25 Januari 2018 kemarin.
Kuasa Hukum kedua terdakwa, Risal Akman SH berpendapat, bahwa terkait dengan keterangan Mirsan selaku Ahli auditor BPKP Sultra dalam sidang disebutkannya mengambang, sebab menurut dia saksi hanya bisa menghitung kerugian Negara atas permintaan penyidik Kepolisian, tetapi untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab saksi tidak bisa berikan pendapat.
" Nah pertanyaannya adalah kenapa terjadi ada kerugian Negara, sementara yang bertanggungjawab adanya atas kerugian itu siapa? Ahli kan tidak menjelaskan, sehingga saya berpendapat saksi itu kuramg memahami dan mengetahui tupoksinya sebagai Auditor, "beber Risal saat duhubungi melalui Via Selulernya, Sabtu 27 Januari 2017.
Risal juga menambahkan bahwa terkait dengan syarat proses pencairan yakni adanya laporan hasil pemeriksaan pekerjaan oleh kedua Kliennya, disebutkannya bahwa disisi lain fakta yang terungkap dalam sidang sebelumnya oleh keterangan Kadishut Amiruddin Supu menjelaskan ditahun 2015 Kabupaten Konut, ada regulasi terkait pencairan anggaran pekerjaan yang diatur oleh peraturan Bupati dengan syarat pencairan rekomendasi tertulis dari inspektorat Konut.
" Bahwa atas dasar fakta sidang, dimana ahli menjelaskan bila ada regulasi terkait dengan syarat adanya rekomendasi inspektorat untuk bisa cairkan anggaran, maka kami berpendapat pihak inspektorat sendiri turut pula menjadi pihak yang menyebabkan kerugian Negara.Karena itu penyidik kepolisian harus segera menindaklanjuti fakta hukum tersebut, dan mengususut keterlibatan pihak iInspektorat Konut yang diduga turut andil dalam proses pencairan anggaran. Sebab, saksi Amiruddin Supu saat sidang yang lalu telah membenarkan bahwa rekomendasi dari inspektorat itu syarat wajib untuk cairnya anggaran,"papar Risal.
Diungkapkannya juga bahwa, terkait dengan pencairan anggaran proyek tersebut serta pengadaannya, merupakan wewenang dari Kadishut Konut Amiruddin Supu selaku Kuasa Penggunan Anggaran (KPA).
" Pada intinya, klien saya itukan hanya sebagai Tim pemeriksa barang dalam hal ini memeriksa hasil pekerjaannya, dia tidak tahu menahu soal jumlah anggarannya, karena terkait proyek itu kan ada di Kadishut sama si Ahmad selaku Kontraktor CV Mawar," jelas Risal.
Selain kedua terdakwa tersebut, Mantan Kadishut Konut, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Ahmad selaku Kontraktor CV Mawar juga sementara menjalani proses persidangan di PN Klas I A Kendari dalam kasus yang sama, yakni Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jati, eboni, dan bayam dilingkup Dishut Konut pada 2015 lalu dengan total anggaran Rp 1,1 Milyar yang bersumber dari APBN. Alhasil proyek tersebut merugikan negara sebesar Rp 900 juta.
Laporan : Andi Fahrul
Editor : Kevin
Tags :
