KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Seorang wanita bertatto PD (25) tahun warga Jl. Mayjen Sutoyo Kec.Kendari Barat Kota Kendari harus berurusan dengan Polisi dia, ditangkap setelah menganiaya bayi usia 6 bulan dengan cara dibanting
Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Nirwan Fakaubun S. I.K., MH dalam keterangan resminya menjelaskan Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 17.00 WITA saat itu pelaku sedang menjaga korban di sebuah kamar kos yang terletak di Lrg. Mataiwoi Kec. Wua-wua Kota Kendari
Korban yang juga merupakan cucu dari tersangka (ibu korban ponakan tersangka) dirawat semenjak lahir oleh pelaku dikarenakan ibu korban pergi merantau
Namun Pada waktu itu, terjadi perdebatan antara pelaku dengan ibu korban melalui handphone, terkait pengasuhan anak korban. Pelaku mempermasalahkan ibu korban yang jarang mengirim uang untuk biaya anaknya
"Pelaku merasa emosi karena ibu korban berfoya foya di perantauan dan tidak memperdulikan anaknya yang sedang di titipkan kepadanya, pelaku pun mengancam akan menganiaya korban," ungkap AKP Nirwan
Akibat dari cekcok Pelaku tidak dapat menahan emosi dan lansung menuju kamar tempat anak korban berada dengan niat ingin memperlihatkan kepada ibu korban bahwa ia akan membanting korban sesuai dengan ancaman pelaku kepada ibu korban melalui telpon.
"Setelah di dalam kamar, pelaku menyiapkan handpone dan mulai merekam dengan niat melakukan penganiayaan terhadap korban dimana posisi korban saat itu sedang digendong tiba-tiba pelaku langsung mengambil korban dan membantingnya ke kasur ," jelas AKP Nirwan
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kendari melanjutkan usai membanting korban pelaku pun mengirimkan rekaman vidio tersebut ke Ibu korban dan Ibu korban, meneruskan rekaman tersebut ke teman-temannya ke Kota Kendari
AKP Nirwan juga menambahkan sebelum membanting korban pelaku sempat mengkonsumsi obat jenis ifarsyl sebanyak 6 butir secara bersamaan bahkan pada hari Sabtu ,19 April 2025 pelaku juga mengonsumsi narkotika jenis sabu
Tags :
