Wasindo Sultra, Tuding PT Pelindo lV Kendari Langgar Aturan.
KENDARI, TEROPONGSULTRA - Aksi Massa yang tergabung dalam pengawas independen indonesia wasindo gelar aksi unras di PT Pelindo lV kendari kamis 11/1/18
Dalam orasinya, massa menuding beberapa perusahaan pelayaran tidak mengantongi izin pembangunan Depo serta adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan PT Pelindo lV Kendari.
Massa juga menduga PT Meratus, Sril, dan PT Tanto, tidak mengantongi izin pendirian depo petik kemas, sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat 1 Permenhub No 83 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan depo petik kemas dan pasal 34 ayat 1 perda Prov sultra No 5 tahun 2009.
Masih dalam orasinya, massa kembali menuding PT pelindo melakukan pungli terhadap tiga perusahaan diatas yang dalam prosesnya, PT Pelindo membuat aturan ketika ke 3 perusahaan tersebut melakukan penampungan dan di beri waktu free tiga hari dan selanjutnya, apabila waktu tersebut terlewati maka dengan sendirinya akan di kenakan biaya cash administrasi.
Menanggapi hal tersebut, Humas PT Pelindo Alfian kepada awak media ini saat di temui di ruangannya mengatakan, " Aksi yang di gelar kamis lalu, saya rasa tidak tepat sasaran karna menurutnya tujuan aksi tersebut di alamatkan ke DPR , Perhubungan, dan Kepolisian tapi tidak masalah, namanya juga anak muda ingin menyuarakan aspirasinya kata alfian.
Lanjutnya, sebenarnya, pihak Pelindo tidak ada urusan dengan pembangunan Depo petik kemas. itu urusan antara mereka dengan dinas terkait.
" Kami tidak ada urusan dengan Depo. Itu urusan mereka dengan dinas perhubungan. adapun tudingan mereka, ada beberapa perusahaan yang tidak mengantongi izin pembangunan depo mungkin alangka baiknya, mereka tanya langsung kepihak yang bersangkutan.
Alfian juga menambahkan kami hanya penyedia jasa pelabuhan siapa saja bisa baik itu pelayaran, ekspedisi PBM kami welcome asal dia berbadan hukum jelasnya.
Untuk shewai, kita memang sewakan kepada oprator yaitu lumsum memang semua suda ada aturanya. di sini, kami tidak ada pajak akan tetapi, kita juga ada tarip tersendiri yang dikeluarkan dari keputusan Mentri perhubungan yang di tuangkan dalam peraturan direksi tutupnya.
Laporan : TIM
