TEROPONGSULTRA - UPP kelas III Lapuko melalui Kawilker Lakara Taufik SH membantah tudingan pungutan liar kepada Agen perusahaan pelayaran yang melakukan aktivitas di pelabuhan Lapuko kab Konawe Selatan
Menurutnya, tudingan yang di alamatkan ke UPP kelas III Lapuko oleh oknum pegawai agen pelayaran itu tidak benar serta tidak mendasar apalagi dalam tudingan nya, oknum tersebut mengaku membayar biaya dokumen berlayar sebesar Rp 2,5 juta.
"Saya kira ini tidak masuk akal bagaimana mungkin pihak unit pelayanan pelabuhan melakukan pungutan liar kepada Agen pelayaran pengguna jasa pelabuhan Lapuko," ujar dia kepada wartawan saat di temui Sabtu 11 Desember 2021
Kata dia, jika memang dugaan pungli itu benar, maka pihaknya tak segan segan untuk memberikan Sanksi tegas kepada oknum yang melakukan perbuatan itu. sebab persoalan pungutan liar, terdapat pada Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tentunya, sanksi akan di terapkan kepada pelaku yang melakukan upaya pungutan liar," lanjut dia
Sebelumnya sejumlah media memberitakan Ikhwal adanya pungutan liar (PUNGLI) di unit penyelenggara pelabuhan kelas III Lapuko kab Konawe Selatan di mana, dalam pemberitaan itu, narasumber yang juga sekaligus pegawai agen pelayaran membeberkan adanya pungutan liar untuk pengurusan izin berlayar
Bahkan Narasumber juga menjelaskan harus mentransfer dana sebesar Rp 2,5 juta untuk memuluskan pengurusan dokumen persetujuan berlayar dan itu hanya untuk sekali berlayar
Diapun juga mengaku praktek pungutan liar yang di lakukan oleh beberapa oknum di UPP Kelas III LAPUKO telah lama berlangsung
Laporan : TIM/RED
Tags :
