KONUT, (TEROPONGSULTRA) Empat orang karyawan PT. Makkuraga tama Kreasindo harus menyapu dada akibat di PHK secara sepihak oleh perusahaan Ke-empat karyawan itu yakni Iswanto, Indra Gunawan, sultan dan Adrian
Adrian salah seorang karyawan yang di PHK Sepihak oleh perusahaan menuturkan dia bersama rekannya diberhentikan begitu saja, tanpa adanya penjelasan.
"Kami tiba-tiba di minta untuk tidak masuk kerja bahkan gaji bulan terakhir belum dibayarkan," jelasnya
Adrian menyampaikan pihak perusahaan melakukan PHK tanpa adanya surat resmi maupun proses mediasi. bahkan imbuh dia, hak-hak normatif seperti gaji terakhir, pesangon, dan surat keterangan kerja belum di berikan hingga saat ini.
"Kami juga tidak dapat kompensasi PKWT penganti dari pesangon," timpal dia Sabtu 31/5/25
Lebih lanjut adrian mengatakan sebelum tanggal 22 mei 2025 ia dan karyawan lokal PT. MTK yang bekerja di bagian subkontraktor telah melakukan Pemalangan jalan hauling yang berada di wilayah IUP PT. Bumi Konawe abadi.
Dalam aksi itu mereka menuntut hak pekerja berdasarkan PP NO. 36 tahun 2021 dan UU ketenagakerjaa. Salah satunya agar bisa di berikan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP ) yang berlaku, karna selama ini mereka hanya di berikan gaji pokok sebesar Rp2,3 juta rupiah sementara tekanan atau tuntutan pekerjaan perusahaan semakin berat.
"Kami hanya menuntut agar gaji setara dengan upah minimum provinsi mengingat tuntutan pekerjaan perusahaan makin berat," cetus Adrian
Namun mirisnya bukan kabar baik yang kami dapatkan namun pemecatan sepihak setelah mengajukan permohonan hak-hak kami berdasarkan PP NO. 36 tahun 2021 dan UU ketenagakerjaan," tandas Adrian. (**)
Tags :
