KONSEL - Setalah 2 hari lalu menangkap 2 pelaku curanmor, hari ini Jumat tanggal 26 Juni 2002 sekitar pukul 07.00 wita. TIM TIGER 2002 POLRES KONSEL kembali berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku Curanmor di Desa Lambandia Kec. Lambandia Kab. Kolaka Timur
Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan sebelumnya. tersangka tersebut berinisial TT (24 Tahun) beralamat di Desa Puudambu Kec. Angata Kab. Konsel
"Tersangka yang ditangkap merupakan pengembangan penangkapan dua hari yang lalu dan Tersangka ini juga terlibat Curanmor pada 2 tempat kejadian sebelumnya," ujar Kapolres Konsel Akbp. Erwin Pratomo, S.I.K.
Adapun hasil kejahatannya, masih dilakukan pencarian karena telah digadaikan kepada seseorang.
Atas penangkapan ini, kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrim Polda Sultra dan Polres Kendari, siapa tau jaringan ini, yang telah melakukan Curanmor di Wilkum Polda Sultra,"tutur Kapolres
Kapolres menambahkan Saat ini, Tersangka akan langsung dibawa ke Polres Konsel guna dilakukan proses penyidikan.
Terhadap Tersangka akan disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara sambung mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sultra ini yang juga pernah menjabat Wakapolres Badung Polda Bali. ( TIM)
Tags :
