KENDARI - Tim Buser 77 Reskrim Polres Kendari berhasil membekuk (Rendi) pria yang melakukan penikaman di kecamatan Abeli kota kendari senin 17/8
Dari tangan Pelaku yang sempat melarikan diri, polisi mengamankan senjata tajam (sajam) jenis badik yang dipakai untuk menusuk korban.
"Pelaku sudah ditangkap dan saat ini sudah ditahan di MaPolres Kendari untuk kepentingan penyidikan," ucap Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna
Dari pengakuan pelaku, penikaman tersebut dilakukan satu kali ke arah perut korban., 'pelaku menikam korban lantaran tidak terimah ditegur saat memutar musik.
"Awalnya korban (Sakaruddin) memberhentikan musik di acara tetangganya. Namun, orang-orang diluar tak terima. sehingga, terjadi pelemparan batu dan mengenai keluarga korban atas nama Pendi," imbuhnya.
Tak terima dengan kejadian itu, korban pun melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang melakukan pelemparan.
Namun naas, korban bertemu pelaku sehingga terjadi penikaman. Korban ditikam dibagian perut hingga ususnya keluar.
"Sempat dibawa ke Rumah Sakit Abunawas (RSUD Kota), namun nyawa korban tak tertolong dan meninggal dunia," pungkasnya.
Atas perbuatanya, pelaku diganjar dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
( RF/TIM)
