"Satresnarkoba Polres Konsel Kembali Meringkus Dua Pengedar Sabu"
TEROPONGSULTRA - Satresnarkoba Polres Konsel kembali meringkus dua pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu yang berinisial FI (17) dan BG (24) pada jumat jumat 10/1/2020 lalu
Tersangka FI berhasil di ringkus dibengkel Mega Desa Lerepako Kec. Laeya berdasarkan informasi dari masyarakat. sementara itu, satu tersangka lainya BG di ciduk jalan Poros Kendari- Andoolo tepatnya di Lambusa Kec Konda saat hendak menuju konsel
Saat penangkapan, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres konsel menemukan di saku jaket tersangka FI Satu paket plastik bening dengan ciri kristal bening yang diduga kuat barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu
Untuk diketahui, penangakapan tersangka FI bermula saat anggota satresnarkoba polres konsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Bengkel Mega Desa Lerepako Kec. Laeya
Dari informasi yang didapat anggota kemudian bergegas menuju lokasi tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka FI dan dari tersangka polisi menemukan satu sachet plastik yang berisikan kristal bening yang diduga narkotik a jenis sabu
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Saat ini, tim resnarkoba Polres Konsel tidak henti hentinya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya terbukti untuk januari 2020 ini satresnarkoba polres konsel telah berhasil meringkus 4 orang yang berperan sebagai kurir dan bandar
Laporan : TIM/RED
