Resahkan Warga, IPPMB Ancam Hentikan Hauling PT St Nickel Resource 

Posted on 06 May 2025 10:10 | Oleh Teropongsultra | Viewer 260

KONAWE, (TEROPONGSULTRA) Aktivitas hauling yang dilakukan oleh PT. St Nickel Resources dengan menggunakan jalan umum di wilayah Kecamatan Besulutu, Kabupate Konawe semakin kembali tuai sorotan 

Pasalnya, Truk-truk tambang yang membawa hasil galian beroperasi pada malam hingga dini hari, mengganggu ketenangan warga dan menimbulkan berbagai dampak serius terhadap keselamatan, kesehatan, dan kualitas hidup masyarakat sekitar.

Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahsiswa Besulutu (IPPMB), Ahmad Iswanto , mengecam keras aktivitas pembuatan ore menggunakan jalan umum. dia menyebutnya hal ini sebagai bentuk eksploitasi infrastruktur publik yang sangat mencolok dan melanggar hak dasar warga negara atas ruang hidup yang aman dan layak.

“Penggunaan jalan umum untuk hauling tambang tidak pernah bisa dibenarkan, apalagi dilakukan pada malam hari secara terus-menerus tanpa henti. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran kemanusiaan. Warga tidak bisa tidur nyenyak, anak-anak terganggu belajarnya, dan jalan yang berpotensi rusak parah,” putra asli besulutu ini dalam keterangan realesnya.

Menurut Ahmad, pantauan IPPMB dan laporan masyarakat, Puluhan truk tambang melintas pada malam hari mulai pukul 22.00 hingga menjelang subuh. Mereka melintasi jalan kabupaten dan jalan provinsi yang sempit dan tidak dirancang untuk beban berat, tanpa pengawasan dan tanpa perlindungan terhadap warga yang tinggal di sepanjang jalur tersebut.

“Truk-truk itu lewat tanpa henti. Kami tidak bisa tidur. Getaran dan suara bising membuat warga stres,” ujar salah satu warga, AF yang tinggal hanya kurang lebih 10 meter dari jalan yang dilalui truk hauling.

Ahmad Iswanto juga menguraikan Dasar Hukum yang dilanggar Aktivitas hauling ini yakni UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 56: Melarang penggunaan jalan umum secara terus-menerus oleh badan usaha tanpa izin dari pemerintah.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 ayat (2): Jalan harus digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk kegiatan industri berat.

Kemudian PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 27: Pemanfaatan jalan umum untuk kepentingan khusus seperti hauling harus melalui izin resmi dan kajian teknis.

Selanjutnya Permen PUPR No. 20 Tahun 2010, mengatur kewajiban pengusaha untuk memperbaiki kerusakan jalan yang ditimbulkan serta menjamin keselamatan pengguna jalan lainnya.

Lebih jauh putra asli besulutu ini menyebutkan namun, hingga saat ini, tidak terlihat adanya izin resmi atau dokumen Amdal Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) yang transparan dan diumumkan ke publik sebagai syarat mutlak pemanfaatan jalan umum untuk hauling.

Ketua Umum IPPMB menyebut bahwa dampak yang ditimbulkan tidak hanya fisik, tetapi juga sosial dan psikologis. Hauling malam hari memicu gangguan tidur, kecemasan kronis, hingga mengancam anak-anak dan lansia yang membutuhkan ketenangan.

“Dampak psikososialnya nyata. Ini bukan sekadar debu dan jalan berlubang. Ini soal gangguan terhadap kualitas hidup manusia,” ujarnya.

Selain itu, tidak adanya sistem pengendalian emisi dan penyiraman jalan membuat debu beterbangan ke pemukiman, mencemari udara dan menyebabkan gangguan pernapasan.

Oleh karena itu, IPPMB mendesak

1. Penghentian segera aktivitas hauling melalui jalan umum.

2. Pembangunan jalur hauling khusus oleh perusahaan tambang.

3. Audit izin dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah dan pusat.

4. Penyediaan kompensasi dan pemulihan terhadap kerusakan jalan dan lingkungan.

Ahmad kembali mengancam, Jika pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak turun tangan, kami akan trus melakukan blokade jalan. Jalan umum adalah hak rakyat, bukan milik korporasi,” Tutupnya.

Tags :