KENDARI, (TEROPONGSULTRA)- Ratusan warga angata kabupaten Konawe Selatan yang tergabung dalam aliansi masyarakat petani Konawe Selatan menggeruduk kantor kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara pada Senin 25 September 2023
Mereka menuntut kejaksaan tinggi Sultra untuk segera menindak lanjuti persoalan tanah di Konawe Selatan yang diduga di serobot oleh PT Marketindo selaras
Koordinator massa aksi Wawan saat di temui di kejaksaan tinggi Sultra menjelaskan Bahwa PT Marketindo Selaras adalah perusahaan yang mengakuisisi Aset PT. Sumber Madu Bukari tahun 2009 PT Sumber madu Bukari merupakan pemilik izin lokasi Tahun 1996 dan mulai Operasi pada akhir Tahun 1997, dan melakukan penggusuran paksa lahan masyarakat di malam hari sebelum melakukan pembebasan lahan
Akibatnya kata Wawan, pada tahun 1998 masyarakat melakukan aksi besar-besaran yang mengakibatakan pembakaran Kantor Perusahaan. sehingga aktivitas perusahaan lumpuh secara total.
Selanjutnya, Pada tahun 2003 PT. Sumber madu Bukari dinyatakan Pailit berdasarkan Putusan pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 33/pailit /2003/PN.Niaga/ JKT. PST, tgl 18 Nov 2003. Kemudian Pengadilan memberikan Kuasa kepada Kurator Doma Hutapea, SH. Untuk menjual aset PT. Sumber Madu Bukari yang dijaminkan pada Pihak Bank BNI karna telah ada calon pembeli.
Adapun Aset yang dimaksudkan sebagai berikut:
1. HGB Pabrik 66,24 Hektar termasuk Mess dan Kendaraan.
2. Aset lainnya yakni tanah pelepasan Kawasan Hutan kurang lebih 12.600 Hektar
yang di dalamnya terdapat lahan Floting 1.300 Hektar yang terletak di desa Motaha, puao, teteasa, Lamooso dan sandarsi Jaya.
Akan tetapi dalam lampiran Aset, bahwa lahan Flooting 1.300 bukan bagian dari Aset PT. Sumber Madu Bukari
Wawan juga menguraikan Pada tahun 2009 Didick Miftahuddin selaku pemegang Kuasa PT.Sumber Madu Bukari menjual lahan Flooting 1.300 Hektar kepada PT. Marketindo Selaras, padahal Dokumen tersebut tidak bisa dipakai karna cacat hukum. Sementara PPJB Didik Miftahuddin dengan PT. Marketindo Selaras pada 10 November 2009 tidak memiliki AJB
"Didick Miftahuddin diduga Melakukan rekayasa Dokumen untuk memuluskan proses akuisisi dari PT. sumber Madu Bukari ke PT. Marketindo Selaras. Sebab yang diberi Kuasa dari pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menjual adalah Kurator Doma Hutapea.SH," jelasnya menambahkan
Kemudian, Pada Tahun 2018 PT. Marketindo Selaras melakukan aktivitas pengolahan perkebunan mulai dari kegiatan pembukaan lahan skala besar serta melakukan penanaman. tanpa memiliki IUP. IUP Budidaya dan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai yang telah di atur dalam Undang-Undang Perkebunan No. 39 Tahun 2014, juncto Putusan MK. No. 138 Tahun 2015.
Lebih lanjut dia menjelaskan Walaupun Perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), IUP Budidaya dan HGU, PT Marketindo Selaras begitu leluasa melakukan aktivitas pembukaan lahan dan penanaman, bahkan beberapa lahan dan tanaman produktif Masyarakat local menjadi korban pengusuran Perusahaan tersebut.
Sampai saat ini, berdasarkan hasil investigasi dan temuan lapangan WALHI Sulawesi Tenggara, ada Sekitar 3, 503, 48 Ha, Lahan dan Hutan yang berhasil di olah secara illegal oleh pihak Perusahaan, dengan rincin sebagai berikut:
Areal emplasement 67,00 Ha. Areal sdh tanam tebu & Infrastruktur 974,86 Ha, Areal Cadangan/Okupasi 992.72 Ha, Areal renc LC tanam kelapa Sawit 823,76 Ha. Areal renc. tanam singkong & jagung 645,14 Ha.
Meski tidak memilik Izin Usaha Perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Lingkungan Perusahaan tersebut berhasil membuka lahan secara illegal yang di duga seluas 3.503, 48 Ha.
Selain itu, sejak tahun 2022-2023 terdapat 30 orang petani yang dikriminalisasi dan telah dilaporkan di Polres konawe Selatan PT. Marketindo Selaras.
Pantauan awak media ini, usai menggelar aksi demonstrasi di kantor kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara, massa kemudian membubarkan diri menuju Polda Sultra untuk menggelar aksi yang serupa
Hingga berita ini di publikasikan, awak media masih berupaya menghubungi pihak PT marketindo selaras
Tags :
