KENDARI - Poros Muda Sulawesi tenggara kembali menyoroti aktivitas pertambangan PT Rizqi Sinar Biokas di kabupaten Konawe Utara Provinsi Sultra
Pasalnya perusahaan tersebut, di duga kuat telah melakukan aktivitas di kawasan hutan produksi terbatas tanpa mengatongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari kementerian terkait
Ketua umum Poros Muda sultra, Jefri Rembasa kepada jurnalis media ini mengatakan pihaknya, menduga jika perusahaan tersebut melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH dari kementerian terkait
Untuk itu Jefri berharap agar pihak aparat penegak hukum dalam hal ini POLDA Sultra agar melakukan penyelidikan terkait aktivitas perusahaan di maksud
" Kami berharap agar Polda Sultra secepatnya melakukan penyelidikan terkait dugaan perambahan hutan sebab jika hal ini di biarkan tentunya akan berakibat pada rusaknya alam di kabupaten Konawe Utara," jelas pria yang akrab di sapa bung Jef ini kamis 25 November 2021
Tidak hanya menyorot dugaan perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT), poros muda sultra juga menduga Jetty milik perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari Pihak terkait serta selalu melintas di kawasan konservasi taman wisata alam laut di teluk Lasolo
Jefri juga menambahkan luasan IUP PT Rizqi di kabupaten Konawe Utara seluas 220 Ha dan didalam luasan IUP tersebut terdapat 96, 53 Ha Kawasan Hutan produksi terbatas (HPT)
Hingga berita ini di terbitkan, jurnalis media ini masih berupaya untuk menghubungi pihak perusahaan guna meminta klarifikasi perimbangan berita
Laporan ; TIM
