TEROPONGSULTRA - Kapolres Tanjung Balai AKBP. Putu Yudha Prawira. SIK.MH. menggelar Konferensi Pers terkait Kasus Pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang terungkap, Sabtu (07/03/2020)
Di hadapan awak media, kapolres mengungkapkan Korban yang berinisial Bunga (14) tahun masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di tanjung balai. Sementara pelaku, yang berinisial (SP) Merupakan pengangguran yang kebetulan tinggal di Kelurahan yang sama dengan Korban di Jln Panjahitan Gg Pringgan Link. IV Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kejadian tindak pidana pembunuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur diketahui saat ibu korban bernama Nurasiah hendak membangunkan korban untuk berangkat ke sekolah.
"Saat hendak membangunkan korban, ibunya melihat kepala anaknya terbungkus dengan seprei serta terlihat adanya bercak darah. setelah di cek
tubuh anaknya mengalami memar dan mengeluarkan darah dan suda tidak bernyawa lagi, " jelas kapolres
Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dimulai dari masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan setelah sampai di kamar korban selanjutnya menyekap wajah korban dengan menggunakan bantal.
"Wajah korban disekap dengan bantal lalu pelaku mencekik leher korban dengan tangan kiri, lalu tangan kanan memukul wajah korban sebanyak 5 kali.
Mengetahui korban tidak berdaya, selanjutnya pelaku Melakukan Aksinya yakni menyetubuhi korban. dan usai menyalankan aksi bejadnya, pelakupun lalu bergegas meninggalkan tempat kejadian,"kata kapolres.
Kapolres Putu Yudha juga menambahkan dari pengakuan pelaku (SP) sebelum terjadi persetubuhan disertai pembunuhan tersangka juga sering menonton film Porno di Warnet dan mengintip korban pada saat mandi di kamar mandi rumahnya sejak itu timbul hasrat pelaku untuk memerkosa korban
Tersangka (SP) di kenakan Pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo U.U RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ancaman hukuman maks 15 tahun penjara.
Adapun Barang bukti yang diamankan Satreskrim polres Tanjung Balai yakni 1 helai sprei warna hijau motif bunga mawar, 1 helai kain popok lampion warna biru motif boneka ,1 buah bantal warna putih tanpa sarung 1 helai baju kaos warna hitam motif bunga 1 helai celana pendek Boxer warna abu-abu coklat, 1 helai celana dalam warna pink ,1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam motif daun ,1 helai celana pendek warna hitam model kantong samping, 1 helai celana dalam warna hitam merk Oskar klub,1 buah sendok semen bergagang kayu,1 buah springbed warna coklat.
(RH)
