Paguyuban Koperasi TKBM PLT Desak Dinas Koperasi Cabut Surat Pembatalan Hasil Verifikasi

Posted on 26 July 2019 20:11 | Oleh Teropong | Viewer 1261

KONUT (TEROPONGSULTRA) - Paguyuban Koperasi TKBM pemuda lingkar tambang sangat menyesalkan tindakan pembatalan melalui surat yang di keluarkan oleh dinas koperasi dengan nomor surat 510/51/KU/Vll/2019

Menurut rahmat mustafa yang juga ketua TKBM PLT langkah yang diambil oleh dinas koperasi dengan melakukan pembatalan sangat tidak menghargai mediasi yang telah di lakukan oleh pihak kecamatan.

Merunjuk Surat Keputusan pemerintah kecamatan molawe dengan nomor 800/142/07/2019 perihal hasil Verifikasi Dokument Koperasi TKBM pada tanggal 18 Juli 2019, berdasarkan hal tersebut kami menilai langkah yang ditempuh oleh pemerintah kecamatan molawe telah sesuai dengan arahan pimpinan kepala syahbandar Kelas III molawe untuk melibatkan pemerintah setempat dalam hal ini pemerintah kecamatan molawe guna membantu menyelesaikan persoalan yang sedang diperselisihkan oleh kedua kubu pengurus koperasi TKBM yaitu tentang rekomendasi kegiatan kepelabuhanan.

Hal tersebut dimaksudkan karena kedua kubu pengurus koperasi TKBM tersebut sama-sama warga kecamatan molawe dan masing-masing memiliki hak yang sama untuk diberdayakan.

Lanjut dia adapun pendekatan persuasif dan uji materiil yang dilakukan oleh pihak pemerintah kecamatan untuk menyelesaikan perselesihan tersebut adalah upaya yang sangat bijaksana dan sesuai tupoksinya selaku pemerintah setempat, hal tersebut sesuai amanat PP No.19 Tahun 2008 Pasal 15 tentang kecamatan dan PP 17 No.19 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, hal ini agar bisa menemui kesefahaman bersama.

Lebih lanjut di jelaskan oleh dia Mengenai surat yang dilayangkan oleh dinas koperasi tentang pembatalan hasil keputusan pemerintah kecamatan molawe sebagaimana diatas yaitu tentang Verifikasi Faktual kelengkapan dokument kedua koperasi TKBM, yang dimana menjadi salah satu kerangka acuan untuk menentukan siapa diantaranya yang layak mendapat rekomendasi kegiatan kepelabuhanan atau induk dan unit koperasi TKBM, maka atas pembatalan surat keputusan tersebut oleh dinas koperasi dan UMKM kab.Konawe utara, kami pegurus koperasi TKBM Pemuda Lingkar Tambang Site Konawe menilai tindakan yang dilakukan oleh kepala dinas koperasi dan UMKM kab.Konawe utara adalah tindakan yang tidak prosedural dan tidak beretika sebab tidak menghormati kewenangan pemerintah kecamatan molawe yang telah melakukan mediasi terhadap 2 (Dua) Koperasi TKBM Pemuda Lingkar Tambang Site Konawe Utara dan Koperasi TKBM Anambuuwonua yang sedang berselisih.

Mestinya, Pihak dinas koperasi sebelum mengambil keputusan untuk membatalkan Keputusan pemerintah kecamatan tersebut harus mengklarifikasi lebih dahulu kepada pemerintah kecamatan molawe dan pihak pengurus koperasi TKBM pemuda Lingkar Tambang Site Konawe Utara tidak hanya mendengar informasi sepihak.

Olehnya itu, atas mediasi tersebut sehingga pemerintah kecamatan molawe menunjuk Koperasi TKBM pemuda Lingkar Tambang Site Konawe Utara sebagai Induk dan berhak mendapat rekomendasi syahbandar. Dan Sekali lagi keputusan tersebut benar-benar fair karena berdasarkan Pemeriksaan kelengkapan dokument dan telah ada kesepakatan kedua belah pihak pengurus koperasi TKBM sebelumnya.

Untuk itu, Kami meminta Kepala dinas koperasi dan UMKM kab.Konawe Utara untuk segera mencabut surat nomor 518/51/KU/VII/2019, tgl 24 Juli 2019 Perihal penyampaian pembatalan hasil verifikasi terhadap 2 (Dua) Koperasi TKBM, apabila tidak di endahkan  maka kami yang tergabung dalam paguyuban Koperasi Pemuda Lingkar Tambang Site Konawe Utara akan melakukan langkah upaya selanjutnya sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 28 dan UU nomor 9 Tahun 1998)

Laporan : TIM

Tags :