PASANGKAYU - (TEROPONGSULTRA) - Dua pemuda yang berinisial A dan H diamankan anggota Polres Matra dan Polsek Bambalamotu saat melakukan patroli di daerah perbatasan kab donggala. 20/2/19
Keduanya di ciduk karna ketahuan membawa barang haram jenis sabu.
Anggota kepolisian dari Polres Matra dan Polsek bambalamotu yang di pimpin Langsung oleh Kasat Sabhara Akp Sukaryono SH bersama Kasat Narkoba AKP Adrian Fredrick Kopong SE yang saat itu sedang melakukan patroli mencurigai gerak gerik kedua pemuda yang lagi mengendarai sepeda motor.
Keduanyapun di berhentikan untuk dilakukan pemeriksaan namun, Saat hendak diperiksa ke dua pemuda tersebut mengelak dan tidak mau diperiksa sontak saja membuat anggota menjadi curiga.
Saat di geledah, ditemukan Barang Haram berupa 1. Sachet / Paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu
1. Unit handphone Merek Huawei Warna hitam
1. Buah Pireks
1. Bungkus Rokok Class Mild
Uang tunai sebesar Rp. 100.000
1. Unit Handphone Lipat Merek Samsung Warna Putih
1. Buah Dompet Warna Hitam yg berisi kartu ATM, KTP, SIM C an. Asdir dan mengamankan
1. Unit sepeda motor yamaha Vixion Warna Merah Beserta STNK yang digunakan saat membawa barang Haram tersebut
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti di bawa kepolres matra untuk di proses sesuai hukum yang berlaku dan terhadap pelaku diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun Penjara.
Laporan : Tomi
