Masa Jabatan Gubernur Sultra Segera Berakhir, Legislator DPRD Kirim Doa Untuk NA

Posted on 15 January 2018 12:25 | Oleh Teropong | Viewer 1253

Kendari, TeropongSultra-Masa berakhirnya Jabatan Gubernur Sultra telah diumumkan oleh Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra, Amiruddin Nurdin, di gedung paripurna DPRD Sultra, Senin (15/1/2018).

Meski Gubernur dua periode sebelumnya, Nur Alam, tengah menjalani masa-masa sulit atas dugaan korupsi Izin Usaha Tambang yang membelitnya sejak Agustus 2016 silam, HM. Saleh Lasata, wakil yang saat ini dimandatkan sebagai Pelaksana tugas Gubernur Sultra, hadir tepat waktu dengan tampilan bersahaja seperti saat-saat dirinya masih mendampingi sosok yang dikenal sebagai bapak pembangunan tersebut.

Selain Saleh Lasata selaku Plt Gubernur Sultra, 2 jajaran pimpinan DPRD Sultra juga hadir memimpin agenda tersebut. Sementara, pengumuman masa berakhirnya jabatan yang jatuh pada 18 Februari mendatang, dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sultra, Nasruan.

Beberapa legislator sempat melayangkan instruksi sesaat sebelum dibacakannya pengumuman tersebut. Ketua Fraksi PAN Suwandi Andi, meminta agar agenda tersebut tidak diteruskan tanpa kelengkapan unsur pimpinan dan keanggotaan Dewan. Suwandi juga secara khusus meminta agar peserta sidang mengirimkan doa untuk Nur Alam. Agenda sidang kemudian tetap dilanjutkan dengan menyepakati pelaksanaan ekspose masa akhir jabatan dilain kesempatan, dengan mengacu kepada beberapa pertimbangan lainnya.

"Harusnya seluruh unsur pimpinan hadir, semua peserta termasuk SKPD juga. Dalam suasana seperti ini, hendaknya kita menunjukkan simpati dan keseriusan kita. Saya mewakili semua legislator disini, dalam kesempatan ini juga meminta agar kita semua mengirimkan doa untuk Beliau (Nur Alam)," ujar Suwandi.

Meski sempat diwarnai debat antara peserta sidang, sidang pembacaan tersebut tetap berjalan kondusif. Hasil dari agenda paripurna penyampaian masa akhir jabatan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai prasyarat penetapan Pelaksana Jabatan Gubernur Sultra selama pelaksanaan PIlgub dan Pilkada serentak, 27 Juni 2018 mendatang.

 

Laporan: Dika

Editor: Alifiandra

Tags :