KENDARI - Kuasa Hukum 5 korlap yang di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra dalam kasus kerusuhan di PT.VDNI menganggap kasus yang di alami kliennya sarat akan tekanan dari pihak terentu
"Penetapan tersangka sarat akan tekanan dari pihak lain. apalagi, kelimanya di sangkakan dengan pasal 160 dan 216 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan kekerasan," Ujar Andre Dermawan saat menggelar konfrensi pers pada Kamis 17 Desember 2020.
Dia juga menyoroti penyangkaan pasal terhadap ke lima tersangka itu dimana kata dia , penerapan pasal 160 dan 216 KUHP itu tidaklah tepat.
"Saat melakukan orasi, mereka tidak pernah menyampaikan kalimat memprovokasi. malah mereka (korlap red) berupaya untuk meredam amarah demonstran dan jika memang mereka melakukan hasutan atau perilaku yang melawan hukum, mana buktinya. harusnya para pelaku pembakaran yang ditangkap," jelasnya kepada wartawan
Justru kata dia, yang melakukan provokasi itu adalah pihak Humas dengan cara melempari massa aksi dari dalam perusahaan.
"Awalnya demo berlangsung damai, oleh karena adanya upaya provokasi dari dalam perusahaan sehingga aksi yang tadinya berjalan damai berujung bentrok
Andre juga menambahkan saat kejadian pembakaran, korlap tidak berada di lokasi kejadian melainkan sudah berada di unaaha. jadi dimana letak penerapan pasal itu, sehingga mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka," cetus dia
Untuk itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia akan melakukan pra-peradilan, karena menganggap penetapan tersangka sangat prematur dan tidak didasari alat bukti permulaan yang cukup dan kuat," tutup dia.
Laporan : TIM/RED
Tags :
