KENDARI- (TEROPONGSULTRA) - Aksi massa yang tergabung dalam lembaga pemerhati masyarakat sulawesi tenggara menggelar aksi unjuk rasa di kantor kesyahbandaran (KSOP) kendari rabu/24/10/18
Aksi massa kali ini, merupakan buntut dari kinerja KSOP yang di nilai telah melanggar undang undang Dan peraturan Mentri (PM) 34 tahun 2012 pasal 2 serta adanya dugaan tindak pidana korupsi di dalam pengambilan kebijakan yang di keluarkan oleh syahbadar.
Dalam orasinya, massa menuding adanya pungutan liar dalam proses pengurusan perpanjangan izin kapal yang mana biasanya hanya Di bebankan Rp 1.500.000 sesuai aturan yang berlaku namun demikian pada kenyataannya para pemilik kapal dibebankan membayar administrasi Hingga mencapai Rp 5.000.000.
Bukan itu saja, bahkan pengadaan bahan bakar kapal patroli KSOP kendari terus diadakan sementara kapal patroli tidak beroperasi.
Selain itu, massa juga menuding ksop Kendari memberikan keleluasaan ijin berlayar bagi kapal penumpang yang mana semestinya pihak ksop harusnya lebih jeli melihat kelayakan kapal serta kapasitas penumpang untuk mengurangi resiko kecelakaan kapal akibat sarat muatan
Untuk itu, lembaga pemerhati masyarakat sultra (LPM- Sultra ) menyatakan sikap, dengan meminta kepada Menteri Perhubungan RI Budi Karya segera mencopot kepala syahbandar dan otoritas pelabuhan kendari. meminta Kapolda Sultra untuk memeriksa dan menetepkan tersangka KSOP Kendari atas pengurusan perpanjangan izin kapal, izin berlayar dan pengadaan atau penggunaan BBM kapal patroli syahbandar yang tidak tepat sasaran.
Laporan : tim
Tags :
