KENDARI - (TEROPONGSULTRA ) Polemik yang terjadi antara PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) versus PT. Adhi Kartiko Mandiri tak kunjung menemui titik terang meski PN Kendari telah mengeluarkan Putusan bernomor 418/Pid.BI2020/PN Kdi dimana dalam putusan tersebut, membebaskan Ivy Djaya Susantyo dari dakwaan.
Terbaru PT Adhi Kartiko Mandiri melalui Trivum Law melayangkan somasi Nomor ; 001/TRIV/X/2021 di mana dalam somasi terbuka itu, pihak Simon takaendengan memperingatkan Ivy Djaya Susantyo dan atau PT. AKP atau pihak lainnya agar tidak melakukan aktifitas apapun diatas lokasi kuasa pertambangan milik PT. Adhi Kartiko, sebab Ivy Djaya Susantyo dan atau PT.Adhi Kartiko Pratama tidak berhak atas lokasi tambang tersebut.
Menanggapi hal itu, Kantor Hukum Zulkifli Nasution & Rekan melalui Prisky Riuzo Situru, SH selaku pengacara PT. Adhi Kartiko Pratama / Ivy Djaya Susantyo menyampaikan tanggapan atas somasi terbuka Nomor 001/TRIV/X/2021 tanggal 18 Januari 2021 sebagai berikut
Bahwa PT. Adhi Kartiko Pratama maupun Tuan Ivy Djaya Susantyo tidak memiliki hubungan Hukum dengan PT. Adhi Kartiko Mandiri yang mengklaim memiliki lahan atau areal Kuasa Pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang di kuasai oleh PT. Adhi Kartiko Pratama.
Selanjutnya, Bahwa Areal atau lahan Kuasa Pertambangan PT. Adhi Kartiko Pratama Nomor 389 Tahun 2008 19 Agustus 2008 dan Ijin Usaha Pertambangan diperoleh secara Legal menurut hukum dan sudah di uji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 263 K/TUN/2019 serta sampai saat ini dikelola dengan baik oleh PT. Adhi Kartiko Pratama.
Pada kesempatan itu juga, Frisky menyampaikan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari Nomor 418/Pid.B/2020/PN.Kdi tanggal 22 Desember 2020 terhadap Tuan Ivy Djaya Susantyo yang amarnya sebagai berikut :
1.Mengadili menyatakan Terdakwa Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo, melakukan perbuatan yang di dakwakan akan tetapi bukan merupakan perbuatan tindak pidana.
2.Melepaskan Terdakwa Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo oleh karena itu dari segala Tuntutan.
3.Memerintahkan Terdakwa Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo dibebaskan dari Tahanan segera setelah Putusan ini diucapkan.
Selanjutnya mengenai permintaan penghentian aktifitas PT. Adhi Kartiko Pratama, pada intinya kami tidak akan menghentikan proses penambangan itu sebab, Adhi Kartiko Pratama tidak bersalah dan tidak ada satu putusan yang memerintahkan kami untuk berhenti atau tidak melakukan aktifitas," jelas Frisky kepada wartawan rabu 10/2/21
Apalagi lanjutnya PT. AKP juga sudah mengajukan RKAB untuk tahun 2021 dan sudah mendapatkan kuota untuk tahun berjalan
“Pada prinsipnya, Kami menghargai proses hukum, apapun prosesnya sebagai warga negara yang baik kami patuh oleh putusan atau proses hukum yang berjalan, ” tutup Prisky.
(TIM/RED)
