KENDARI (TEROPONGSULTRA) Kuasa Hukum Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, SPI, LMH And Partner Law Office, Laode Muhamad Hiwayad, Abdul Razak Said Ali, Agus Toni menegaskan bahwa kliennya kooperatif menjalani proses hukum yang bergulir di Kejati Sultra.
"Kami sebagai kuasa hukum Kepala KUPP Kolaka tadi juga sudah mendampingi selama pemeriksaan dalam perkara ini yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin sandar dan izin berlayar," kata Abdul Razak kepada wartawan Selasa 6 mei 2025
Kuasa hukum Kepala KUPP Kolaka ini juga menguraikan sekitar 38 pertanyaan yang di lontarkan penyidik kepada kliennya dan menurut dia, Kliennya tidak menyalahgunakan wewenang
Lebih lanjut Kuasa hukum SPI menerangkan pihaknya kooperatif untuk menjalani proses hukum yang bergulir di Kejati Sultra.
Sementara itu La Ode Muhammad Hiwayad menambahkan bahwa kliennya dalam menjalankan tugasnya telah mengikuti Undang-undang yang berlaku.
"Klien kami sudah menjalankan sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," katanya, di salah satu Warkop di Kota Kendari.
"Terkait izin Jetty itu sudah ada dasar perjanjian dan di akta notariskan, kemudian sudah menyurat ke Dirjen Hubla," tambahnya.
Bahwa kliennya dalam menjalankan tugasnya juga selalu mengedepankan kepentingan publik.
"Selama surat ijinnya lengkap, dan sudah sesuai aturan, pasti klien kami tidak menghalanginya, karena sudah kewajibannya untuk melayani sesuai dengan kewenangannya," ungkapnya
"Pengurusan ijin sandar dan berlayar juga sekarang sudah online, atau menggunakan Inavornet," tambahnya lagi.
"Selama sudah lengkap perizinannya, pasti diperbolehkan," pungkasnya.*
Tags :
