JAKARTA, (TEROPONGSULTRA) - Adanya konflik agraria yang melibatkan 53 kepala keluarga di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang belum diselesaikan oleh PT. Tani Prima Makmur, Konsorsium Nasional Pemantauan Tambang dan Agraria. (Konutara) mendesak Kementerian Pertanian untuk mencabut izin PT TPM.
Sekretaris Umum Konutara, Muhammad Arjuna mengatakan selain konflik agraria yang belum terselesaikan itu, PT TPM juga diduga telah melakukan pelanggaran kejahatan lingkungan sejak beberapa tahun lalu.
"PT TPM ini telah mencemari lingkungan terbukti dengan adanya penanaman sawit di daerah aliran sungai sepanjang bantaran Sungai Lahumbuti dan sungai-sungai kecil lainnya. Sementara kita tau bahwa sungai di Konawe merupakan suatu sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar," jelas Arjuna saat ditemui di Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Tak hanya itu, Konutara juga menduga PT TPM tidak memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau (Amdal). Ditambah lagi adanya penyerapan tenaga kerja oleh perusahaan yang tidak mengutamakan masyarakat sekitar.
"Kami meminta kepada Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan untuk segera membentuk Tim investigasi lapangan terkait aktivitas PT. TPM yang kami duga telah melakukan pelanggaran kejahatan lingkungan di Kabupaten Konawe," pinta Arjuna.
Lebih lanjut Arjuna mengungkapkan masyarakat sekitar sama sekali tidak merasakan dampak yang positif sejak PT. TPM perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi pada 2019 lalu itu di Konawe.
Arjuna membeberkan PT. TPM diduga telah melanggar Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Dan Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. PT. TPM juga diduga menyalahi Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2012 mengenai Pengolaan Daerah Aliran Sungai.
Atas dasar itulah Konutara dalam waktu dekat ini akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga melakukan aksi serupa di depan kantor Kementerian Pertanian.
"Terkait dugaan pelanggaran tindak pidana, kami juga akan melaporkan ke mabes Polri untuk segera di tindaklanjuti," tutup Arjuna. (N-RZ)
Tags :
