"Kapitan Sultra Kembali Gruduk Dinas ESDM Tuntut Penghentian Akitifitas PT Paramita dan Manunggal"
KENDARI - (TEROPONGSULTRA) - Sejumlah massa yang mengatasnamakan Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi tenggara (KAPITAN - SULTRA) kembali gruduk kantor Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Prov Sultra kamis 9/4/19
Massa menuntut ketegasan Dinas terkait atas aktifitas PT Paramita yang di sinyalir telah melakukan penjualan Ore hingga puluhan kali tanpa mengantongi surat keterangan verifikasi (SKV) dari Dinas ESDM sebagai salah satu kewajiban perusahaan kepada Pemerintah Provinsi.
Asrul dalam orasinya, mengatakan pihak Esdm jangan hanya menutup mata terkait persoalan PT. Paramita, "kami ingin kejelasan, "teriak dia melalui penggeras suara.
Selain PT Paramita, Kapitan Sultra juga menuding PT Manunggal sarana surya pratama (MSSP) melakukan perambahan kawasan hutan Produksi terbatas tanpa mengantongi IPPKH dari kementrian kehutanan bahkan lanjutnya jaminan reklamasi yang menjadi syarat wajib hingga kini belum di bayarkan
Olehnya itu, Massa Kapitan -Sultra mendesak Gubernur Sultra untuk segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian segalah aktivitas PT Paramita dan Manunggal serta mendesak polda sultra agar segera mempolice line area kedua perusahaan di maksud.
Semetara itu, di hadapan massa aksi kepala Seksi Pemetaan WIUP dan pemberian IUP Mineral logam dan batu bara Dinas ESDM Sultra,Nining Rahmatia
mengatakan pihaknya, akan segera menindak dan memberikan sanksi kepada setiap kegiatan penambangan yang tidak mentaati aturan yakni berupa sanksi teguran, pemberhentian sementara seluruh atau sebagian kegiatan oprasi produksinya bahkan sanksi paling berat pencabutan IUP kalau mereka belum melakukan perbaikan. Hal tersebut sesuai aturan undang undang No 4 tahun 2009, "tegasnya"
(Red/Gers)
