Kabag Hukum Sekda Akui Tak Terima DBH Pajak Rokok. Aksan Yambu : Hal Ini Harus di RDP

Posted on 24 February 2018 11:45 | Oleh Teropongsultra | Viewer 1299

Kabag Hukum Sekda Akui Tak Terima DBH Pajak Rokok.
Aksan Yambu : Hal Ini Harus di RDP 
 
 
Pasangkayu - TeropongSultra - Silang pendapat dua Perangkat Daerah (OPD) yakni BPKAD dan Dinas Kesehatan Pasangkayu, terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok, menuai reaksi dari beberapa pihak.
 
Menurut penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Pasangkayu beberapa waktu lalu, aliran DBH tersebut tidak pernah diterimanya sejak tahun 2015. Sementara menurut pengakuan Kepala BPKAD, H. Abidin sendiri, dana itu telah disalurkan ke beberapa OPD yang berhak menerimanya termasuk Dinkes.
 
Sementara menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Darwis Pamontong yang ditemui usai rapat paripurna di Kantor DPRD, Jum'at (23/02/18), yang juga berhak mendapatkan DBH pajak rokok, mengaku tidak pernah menerima aliran dana tersebut.
 
"Saya tidak tau persoalan dana tersebut, apalagi menerimanya," tuturnya. 
 
Sementara itu, sebelumnya anggota DPRD Pasangkayu, Ikram Ibrahim mengatakan, akan mendesak Ketua DPRD untuk mendapatkan izin agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hal tersebut. Kini reaksi serupa datang dari anggota DPRD lainnya yakni Aksan Yambu
 
Ketua Fraksi Partai Demokrat tersebut, juga meminta persetujuan Ketua DPRD, agar dilakukan RDP, guna memanggil beberapa OPD tersebut untuk mencari kebenaran terkait penyaluran DBH pajak rokok. 
 
"Dalam waktu dekat, kami akan minta persetujuan Ketua DPRD untuk melakukan RDP, demi meluruskan persoalan ini supaya dapat mengetahui penyalurannya, apakah sudah tepat sasaran atau belum?", tegasnya. 
 
Laporan : E Syam
Tags :