KENDARI - (TEROPONGSULTRA) - Aksi Massa yang yang tergabung dalam jaringan anti korupsi kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor Energi sumber Daya Mineral (ESDM) Prov sultra pada selasa 30/10/18.
Aksi Massa kali ini, berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Bososi dan Cv unaaha bakti persada di konawe utara yang di nilai melanggar aturan
Dalam orasinya, Eksplorasi sumber daya alam dengan tujuan kemakmuran dan kesejahtraan masyarakat sangatlah di perlukan namun faktanya kali ini, pemodal mengesplorasi kekayaan alam sebesar besarnya untuk kepentingan pribadi dalam hal ini meningkatkan level ekonomi mereka sendiri
Kondisi ini menuntut hadirnya pemerintah dan aparat penegak hukum untuk secara serius membenahi aktivitas pertambangan mineral dan batu bara yang sering menyalahi aturan.
Selain itu, jarak sultra juga menduga Cv Unaaha Bakti hingga hari ini belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan atau (IPPKH) sebagai syarat utama pengelolaan hutan produksi tetap maupun hutan produksi terbatas yang diatur dalam undang undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang undang No 18 tahun 2013 tentang pengrusakan hutan
Namun ironisnya, cv unaaha bakti persada mendapatkan sertifikat CNC dari kementrian ESDM di tahun 2015 lalu dengan kata lain suda clear and clean dari permasalahan yang ada.
Terkait hal diatas, Kepala Bidang Minerba Esdm Prov sultra,Hasbullah saat di temui di ruanganya mengatakan
untuk unaaha bakti, yang sempat di singgung oleh massa aksi tentang serifikat clear and clean (CNC) , jadi syarat CNC tidak mencantumkan syarat IPPKH jadi tidak mesti ada IPPKH baru bisa CNC "jelasnya"
Kendati demikian, masih kata Hasbullah memang hingga hari ini, IPPKH unaaha bakti belum terbit. tapi yang terahir itu adalah rekomendasi dari gubernur sehingga kami dalam RKB nya tidak memberikan rekomendasi kepada unaaha bakti guna melakukan aktivitas di hutan.
"Kami lokalisir kegiatan mereka di hp karna kita tau mereka belum mengantongi IPPKH, "tutupnya "
Laporan : TIM
Tags :
