JAKARTA - Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak (KORNAS TRC PPA) Jeny Claudya Lumowa berang atas adanya dugaan pencabulan terhadap anak yang di duga dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Brigadir
"Setelah membaca berita, soal adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oknum polisi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan koordinator tim TRC PPA Kalimantan Barat untuk mengawal kasus tersebut ,"ungkap jeny minggu 20 september 2020
Kata dia, pelaku yang melakukan perbuatan itu, harus di hukum berat. bahkan dirinyapun sangat kecewa terhadap oknum polisi itu.
"Saya sedih, marah, dan tidak bisa berkata apa apa. sejatinya, polisi yang seharusnya mengayomi malah melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, " kesal wanita yang akrab di sapa Bunda Naumi
Dikutip dari MNC Media, serta berdasarkan informasi perbuatan asusila tersebut berawal saat SW pelajar SMP bersama YF temannya yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, Kota Pontianak tanpa menggunakan helm ganda. Korban bersama kedua temannya lalu dihentikan oleh DW.
Selanjutnya pelanggar akan dilakukan tilang namun SW dan YF rekannya menolak. Kemudian oleh DW korban diajak pergi. Sementara temannya YF disuruh pulang.
"DW kemudian pergi bersama korban SW dan menuju ke arah salah satu hotel. Selanjutnya oknum Polantas tersebut memesan kamar sehingga akhirnya diduga pelaku berhasil menyetubuhi korban dengan paksa.
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut kemudian DW keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian di kamar hotel. Korban lalu ditemukan oleh rekannya YF.
Selanjutnya korban dengan didampingi kedua orangtuanya melaporkan DW ke SPKT Polresta Pontianak Kota.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin membenarkan adanya laporan terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum Polresta Pontianak tersebut.
"Saat ini kita masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Pol Komarudin saat dihubungi Jumat 18 September 2020.
Dari pemeriksaan sementara, terduga pelaku telah melakukan pelanggaran disiplin karena yang bersangkutan bukan petugas lapangan, tapi saat kejadian dilaporkan sedang berada di lapangan.
“Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, DW diduga melakukan pelanggaran disiplin karena bukan petugas lapangan, tapi petugas staf. Tapi saat kejadian dilaporkan sedang berada di lapangan,” ungkapnya.
Komarudin memastikan dan menjamin akan menindaklanjuti kasus ini jika memang hal tersebut terbukti benar adanya. Untuk korban sendiri, pihaknya juga telah meminta untuk dilakukan visum dan saat ini masih menunggu hasilnya.
(TIM/RED)
Tags :
