KENDARI, TEROPONGSULTRA. ID - Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara menggelar unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (28/2/2018).
Aksi yang dilaksanakan tersebut berkaitan dengan penolakan Revisi UU MD3 (MPR,DPRD,DPD dan DPRD)
Dalam aksinya, mahasiswa menampilkan beberapa penampilan seni yang menggambarkan hak-hak demokrasi yang telah dimatikan oleh DPR.
Erwin Gayus yang juga ketua PMII Sulawesi tenggara dalam orasinya mengatakan bahwa Secara kelembagaan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara menolak dengan tegas revisi UU MD3. hal ini, di karenakan ada beberapa pasal yang mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat diantaranya , Pasal 73, Pasal 122 huruf (k) dan pasal 245.
"Aksi ini secara terstruktur dilaksanakan di beberapa cabang PMII di daerah Sulawesi Tenggara". Tambah Erwin
Dalam aksi tersebut, Aspirasi massa aksi di terima langsung oleh Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Saleh.
"Kami sudah mendengar apa yang menjadi esensi dalam aksi saudara-saudara mahasiswa,dan kami secara kelembagaan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara sepakat dan sejalan dengan pemikiran mahasiswa juga menolak perihal revisi UU MD3"
Laporan : Dika
Tags :
