Gelar Aksi Unras, Masa Aksi Desak Polda Sultra Tahan Dirut PT Babarina Putra Sulung

Posted on 15 January 2019 19:03 | Oleh Teropong | Viewer 1338

KENDARI - (TEROPONGSULTRA) - Aksi masa yang tergabung dalam Konsorsium Lembaga Pemerhati Investasi Pertambangan Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di kantor ESDM Prov sultra selasa 15/1/19.
 
Aksi masa kali ini, merupakan buntut dari aktifitas PT Babarina putra sulung yang dianggap telah melakukan pertambangan secara ilegal di muara lapao pao kab kolaka. 
 
Kordinator lapangan dalam orasinya, menyebutkan PT Babarina putra sulung telah dengan sengaja menyalahgunakan izin usaha pertambangan dengan cara melakukan penambangan secara ilegal dimana diketahui, IUP yang di gunakan merupakan IUP bebatuan bernomor 08/DPM - PTSP/1/2018  namun pada faktanya mereka melakukan penambangan ore nickel. 
 
Selain itu, berdasarkan informasi yang di himpun dari masyarakat, PT Babarina di tenggarai bekerja sama dengan beberapa pihak melakukan praktek pencurian ore nickel secara terstruktur sistematis dan massif.
 
Belum lagi, dugaan kami, Kepala Dinas ESDM Prov sultra di tenggarai melakukan pembiaran aktivitas ilegal mining PT Babarina putra sulung karena telah banyak laporan yang masuk namun tidak mendapat respon dan sanksi yang jelas. 
 
Olehnya itu, kami yang terhimpun dalam konsorsium ini,  meminta Kepolisian Daerah Sultra segera melakukan pemeriksaan dan penahanan kepada Direktur PT Babarina putra sulung yang kami duga telah melakukan penambangan ilegal. juga meminta kepada Kapolda sultra agar menghentikan segalah aktifitas ilegal PT Babarina serta segera membentuk tim investigasi Mafia tambang.
 
Sementara itu, ditemui di ruanganya, Kabid Minerba ESDM Prov Sultra Yusmin menegaskan pihaknya telah menghentikan sementara aktifitas Babarina sejak beberapa bulan lalu.
 
"Hingga detik ini, aktifitas PT Babarina putra sulung masih di hentikan belum ada pencabutan sanksi sebelum mereka melengkapi apa yang menjadi ketentuan yang telah di tetapkan, "tandasnya"  
 
Laporan : TIM 
Tags :