KENDARI - (TEROPONGSULTRA) - Aksi massa yang tergabung dalam front pemuda konawe utara dan masyarakat menggelar aksi di kantor Esdm Prov Sultra selasa 18/12/18
Aksi massa kali ini, menuntut agar 11 pemilik IUP yang berada diatas konsesi wilayah PT Antam Tbk di kabupaten konawe utara segera dicabut.
Sementara itu UU, Nomor 19 tahun 2003 pasal (2) “maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada Khusunya serta menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
Melihat berbagai Polemik yang terjadi di Kabupaten Konawe Utara, diindikasikan terjadi pembiaran dari pemerintah Provinsi Sulta kepada Perusahaan Pemegang IUP yang beroperasi diatas Wilayah IUP PT. Antam. Tbk, dimana diketahui bahwa sesuai Putusan Mahkamah Agung Pada Tanggal 17 Juli 2014 Nomor 225.K/TUN/2014 tentang pencabutan IUP di 13 Perusashaan yang sampai hari ini belum menemukan titik terang.
Kendati demikian hingga saat PT. Antam Tbk. belum bisa melakukan Pendirian Pabrik SMELTER di Kab. Konawe Utara dikarenakan dengan adanya Tumpang Tindih Lahan IUP Pertambangan sehingga berdampak pada belum teralisasinya apa yang menjadi Masterplant sejak Tahun 2008.
Sementara itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 34 tahun 2017 secara jelas menyatakan wewenang Pemerintah Provinsi dalam pengendalian dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan yang menjadi tanggung Jawab Pemda Provinsi. Olehnya itu, kami menuntut pihak DPRD Provinsi Sultra, Pemerintah Provinsi Sultra serta Dinas ESDM Prov. Sultra untuk segera melaksanakan apa yang menjadi tuntutan kami antara Iain :
1. Mendesak DPRD Prov. Sultra untuk segera memberikan rekomendasi Pencabutan 13 IUP Perusahaan yang beroperasi diatas WIUP PT. Antam. Tbk Konawe Utara kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sultra sesuai putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 17 Juli 2014 Nomor 225.K/TUN/2014.
2.Mendesak Kepada Pemerintah Provlnsl Sultra untuk segera melakukan Pencebutan 13 IUP Perusahaan yang dlmaksud dalam putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 17 Juli 2014 Nomor 225.K/TUN/2014.
3.Mendukung PT. Antam Tbk. untuk mendidkan Pabrik Smelter dan tetap berada di Kabupaten Konawe Utara.
4.Meminta kepada nama Perusahaan yang ,bermasalah sesuai putusan Mahkamah Agung Tanggal 17 Juli 2014 Nomor 225.K/TUN/2014 untuk segera memberhentlkan segala aktivitasnya karena hal tersebut merupaka perbuatan melawan Hukum.
Laporan : TIM Teropongsultra
