KENDARI - (TEROPONGSULTRA) - Forum Kajian Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (FORMAN SULTRA) kembali menyoroti aktivitas PT. Sumber Bumi putera (SBP) di kab Konawe Utara
Sorotan ini, di dasari adanya dugaan perusahaan tersebut belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari kementerian kehutanan.
Ketua bidang Kehutanan dan Lingkungan Forman Sultra Muhammad Andriansyah Husen, saat di temui jumat 20 November 2020, menjelaskan jika PT. Sumber Bumi putera telah melakukan kejahatan lingkungan.
Kejahatan lingkungan di maksud kata dia yakni melakukan aktifitas Pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
'PT.Sumber bumi putera belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan hal itu juga dibenarkan oleh Kabid Perencanaan Dishut Provinsi Sulawesi Tenggara Beni Raharjo saat kami menggelar aksi unjuk rasa baru baru ini," kata dia
Pria yang akrab disapa Binggo ini juga mengatakan berdasarkan data yang mereka dapatkan melalui Peta Citra Satelit serta Informasi dari masyarakat sekitar tambang, bahwa Wilayah Area Penggunaan Lain (APL) dalam konsesi IUP PT SBP hanya sekitar 10%, Selebihnya adalah Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Sementara itu, lanjut dia Kontraktor mining yang ikut menambang di konsesi IUP PT SBP kurang lebih 3 Perusahaan. Sehingga kami menduga kuat mereka (PT SBP) menambang di wilayah HPT tanpa mengantongi IPPKH.
Kata Binggo Jika dugaan kami terbukti berdasarkan hasil tinjau lokasi, maka sanksinya sangat jelas dalam UU Kehutanan Pidana penjaranya paling lama 10 tahun
Dia juga menambahkan adanya Intervensi dan Intimidasi dari segelintir orang yang tidak diketahui saat forman Sultra menggelar aksi unjuk rasa dan menurut dia aksi segelintir orang tersebut merupakan bukti ketahutan
"Secara psikologi, jika mereka tidak melanggar aturan maka tidak mungkin mereka menunjukan ekspresi kepanikan dengan melakukan Intimidasi terhadap beberapa anggota Forman Sultra. Pungkas Binggo
Laporan : (TIM/RED)
Tags :
