DPW Lira Sultra Desak Polda Periksa Pimpinan PT. Hoffmen Energi Perkasa Atas Dugaan ILegal Mining

Posted on 10 May 2020 13:21 | Oleh Teropongsultra | Viewer 2084

KENDARI ( TEROPONGSULTRA) Dewan pimpinan wilayah lumbung informasi rakyat sulawesi tenggara  (DPW LIRA SULTRA) mendesak Polda Sultra untuk segera menindak lanjuti laporan aduan dugaan illegal mining PT. Hoffmen energi perkasa.

Hal ini dikatakan Sekwilda DPW Lira Sultra usai melaporkan Perusahaan tersebut ke aparat penegak hukum 

"Polda tidak punya alasan untuk tidak menindak lanjuti aduan kami terkait dugaan aktifitas illegal mining PT Hoffmen,"jelas  Ajis sekwilda Lira Sultra sabtu 9 Mei

Apalagi kata dia, undang undang No 4 tahun 2009 tentang Minerba pasal 161 setiap orang atau pemegang IUP operasi peroduksi atau IUPK operasi peroduksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana di maksud dalam pasal 37,pasal 40, ayat (3)pasal (43)ayat (2) pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) pasal 82 ayat (2) pasal 103 ayat (2) pasal 104 ayat (3) atau pasal 105 ayat (1) di pidana dengan penjara paling lama 10 tahun.

Ajis membeberkan laporan aduan yang di layangkan ke Polda sultra merupakan hasil investigasi yang di lakukan terhadap kegiatan pertambangan batuan PT. Hoffmen energi perkasa yang bersumber dari luar IUP beberapa waktu lalu

"Ada bukti serta dokumentasi aktifitas mereka di luar IUP dan kami menduga aktifitas ini suda berjalan lama ," tegas Ajis

Lebih lanjut dia mengatakan tidak hanya mengambil batu di luar IUP, namun aktifitas perusahaan tersebut juga menggunakan jalan Nasional yang di duga belum mengantongi izin dari BPJN

"Sangat jelas, Undang undang No 34 tentang jalan, pasal 63 ayat (1) setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana di maksud dalam pasal 12 ayat (1) di pidana dengan pidana paling lama 18 bulan,"jelasnya

Oleh sebab itu, kami mendesak Polda Sultra untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan PT. Hoffmen energi perkasa terkait adanya  dugaan ilegal mining

Untuk di ketahui Dewan Pimpinan wilayah Lumbung Informasi rakyat (DPW-LIRA SULTRA) mengadukan PT Hoffmen energi perkasa di Mapolda sultra pada jumat 8 Mei 2020

Laporan: Sky

Tags :