KENDARI - (TEROPONGSULTRA) - Plt kepala Dinas energi dan sumber daya mineral Prov sultra angkat bicara soal tudingan Poros Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia. yang menyebut adanya dugaan keterlibatan Dinas Esdm soal pertambangan ilegal di kabupaten kolaka utara.
Ditemui di ruangan kerjanya, Dr. Buhardiman ST. MS. menegaskan salah kapra bila mereka menuding dinas terlibat. sebab, apa yang mereka suarakan saat menggelar aksi unjuk rasa, terkait adanya 4 perusahaan tambang yang diduga melakukan penambangan secara ilegal, itu bukan wewenang kami untuk menanggapainya
kata dia, perlu di pahami bahwa dinas Esdm, hanya mengatur tentang pertambangan di dalam IUP. Jadi kalau ada yang melakukan aktivitas di luar dari pada IUP, itu suda bukan wewenang kami lagi. ada penegak hukum, " jelas dia jumat 21 Februari 2020
"Jadi salah kalau semuanya itu di bebankan ke Esdm.
Disinggung soal adanya penjualan ore PT. Kurnia mining resource sebanyak sembilan kapal pada januari lalu seperti yang disuarakan oleh PMPHI saat menggelar aksi, Buhardiman kembali menegaskan pengangkutan dan penjualan ore tanpa mengantongi SKV, itu dipastikan ilegal,"jelasnya.
Plt kadis juga menambahkan di tahun 2020 ini, untuk kabupaten kolaka utara, surat keterangan verifikasi belum ada yang di terbitkan.
Disisi lain, menyangkut soal laporan hasil verifikasi Surveyor. diapun mengatakan Surveyor dalam menerbitkan LHV harus berdasarkan SKV yang di terbitkan oleh Dinas Esdm. sebab sebelumnya pada tahun 2019 lalu dan dipertajam tahun 2020 ini, telah ada kata sepakat.
Dimana dalam kesepakatan rapat itu, membahas apabila dikemudian hari ada surveyor yang masih bermain LHV, tanpa berkordinasi dengan Esdm. maka pihaknya akan menindak atau merekomendasikan syahbandar untuk tidak menggunakan jasa Surveyor itu lagi.
"Saya pastikan Dinas Akan blacklist Surveyor itu apabila tidak taat terhadap aturan perundang undangan termasuk aturan Pergub," pungkasnya.
Laporan : TIM
