KOLTIM - (TEROPONGSULTRA.COM) - Guna mencegah segalah bentuk pelanggaran, Badan Pengawas pemilu Kabupaten Kolaka Timur (Bawaslu Koltim) menggelar sosialisasi pengawasan tahapan pemilihan umum tahun 2019 dengan tagline "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadalian Pemilu minggu 17/2/19.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Pemda Koltim, pimpinan partai politik (Parpol) bersama para calon legislatif (Caleg) dari 16 partai politik peserta pemilu se koltim.
Sementara itu, ketua Bawaslu Koltim Rusniyati Nur Rakibe mengatakan, kegiatan sosialisasi pengawasan tahapan pemilu hari ini bertujuan untuk membangun silaturahim, sinergitas dan kerja sama yang baik dengan parpol peserta pemilu, pemerintah, stakeholder sehingga proses pelaksanaan pemilu yang demokrasi ini dapat terwujud.
"Kegiatan sosialisasi ini, adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan peserta pemilu terkait proses pesta demokrasi di negara kita khususnya di Koltim agar potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di lapangan dapat di cegah, " ungkapnya.
Lebih lanjut di jelaskan olehnya, salah satu strategi pengawasan Bawaslu adalah pencegahan dan penindakan. Maka kegiatan pencegahan merupakan hal yang sangat urgen bagi kami pengawas pemilu.
Untuk itu, kami Bawaslu kabupaten Kolaka Timur menyelenggarakan sosialisasi tahapan pemilu tahun 2019 yang dikemas melalui kegiatan outdoor yaitu jalan santai dan dilanjutkan kegiatan indoor yaitu kegiatan didalam ruangan dengan memberikan materi terkait peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar rujukan dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019.
Sehingga kata dia, diharapkan melalui kegiatan sosialisasi pada hari ini juga dapat meminimalisir potensi-potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan pasangan calon dan parpol peserta pemilu.
" Saya juga berharap dengan hadirnya pimpinan parpol, caleg parpol, pemerintah, stakeholder pada hari ini sebagai salah satu peserta kegiatan sosialisasi dapat memberikan energi positif untuk membangun kerja sama secara bersama-sama Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu
Hal senada dikatakan komisioner Bawaslu Koltim La Golonga jika, dalam kegiatan kampanye harus berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
" Jadi setiap bentuk kegiatan kampanye harus mengacu pada undang-undang yang berlaku. Jika ada dugaan pelanggaran kami langsung melakukan koordinasi kepada pihak berwajib dalam hal ini jaksa dan kepolisian, " jelasnya.
Sementara itu, salah peserta sosialisasi dari Caleg Lintanamal mengapresiasi kegiatan Bawaslu, sehingga sebagai salah satu peserta Pemilu dapat memahami mekanisme apa yang telah ditentukan.
"Kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan kita pemahaman sehingga Kami dari parpol dan juga sebagai peserta bisa mengtahui pelanggaran apa yang harus dihindari, " tandasnya.
Laporan : JS
Tags :
