BMPP Dukung Kapolda Sultra Hentikan Ilegal Mining Yang di Lakukan Tim Kurator dan PT Konikel Mitra Jaya

Posted on 01 November 2018 18:31 | Oleh Teropong | Viewer 1511

 
KENDARI - (TEROPONGSULTRA) - Ratusan Massa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa pemerhati pertambangan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra kamis 1/11/18 
 
Aksi ratusan massa ini, menyoal aktivitas pertambangan di provinsi sulawesi tengggara di mana maraknya perusahaan tambang yang tidak memiliki legalitas secarah sah. 
 
Seperti di ketahui, PT Sultra jembatan Mas (PT SJM) sebagai pemilik IUP operasi produksi di kab konawe utara  berdasarkan SK Bupati konawe utara No 291 tahun 2011 tanggal 27 juli 211 dengan nama direksi Michael Eduard perusahaan tersebut telah di nyatakan pailit  pada 10  juni 2014 berdasarkan putusan pengadilan niaga pada pengadilan Negri Makassar dengan No 01 /PKPU /2014/PN 
 
Sementara itu, Konnikel Mitra Jaya (PT KMJ) adalah perusahaan yang menjadi tenaga ahli dan pemodal untuk melanjutkan kegiatan terkait IUP  OP PT Sultra Jembatan Mas sesuai penetapan hakim pengawas No 1/PKPU//2014/PN Niaga Mks  21desember 2016. perjanjian kesepakatan sewa produksi IUP OP PT SJM antara tim kurator PT dengan PT Konnikal mitra jaya tgl 22 desember 2012.
 
Maka atas dasar surat pengadilan dan surat kesepakatan itulah, tim kurator dan PT KJM melanjutkan kegiatan di IUP OP PT SJM namun kegiatan itu merupakan suatu perbuatan melawan hukum di karenakan belum adanya undang undang yang mengatur kewenangan kurator dalam melanjutkan kegiatan pertambangan yang dalam Pailit sebagai mana penjelasan resmi dari instansi terkait 
 
Dinas ESDM menolak permohonan tim kurator untuk dapat melanjutkan kegiatan di IUP OP PT.SJM sesuai surat No 012/SJ M-JR /TSS -PS /KP /V/2017 
 
Kementrian Energi dan sumber daya Mineral Republik Indonesia direktorat jenderal dan batu bara dalam surat No 1018 /30.01/DJB/2018 menjelaskan bahwa IUP OP PT. SJM berahir demi hukum dan kurator harus mengembalikan IUP OP PT. SJM kepada Negara 
 
Ombudsman  RI Perwakilan Sultra dalam surat 0204/SRT/0068.2018/PW-05/Vll/2018 yang di tujukan kepada PT Konikel mitra jaya menjelaskan kepada PT Konikel Mitra Jaya untuk menghentikan kerja sama pengelolaan peroduksi dengan kurator PT Sultra jembatan Mas karena itu merupakan pelanggaran. 
 
Laporan : TIM  
Tags :