AMPL Seruhkan Pencabutan Izin Kompensasi Jalan PT MCM, DPR Sultra: Kami Akan Hearing

Posted on 14 December 2024 11:23 | Oleh Teropongsultra | Viewer 392

KENDARI,(TEROPONGSULTRA) Massa Yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat pemerhati lingkungan menggelar demo di kantor DPRD Prov Sultra pada Kamis 12 Desember 2024 

Mereka mendesak pihak terkait yang memberikan izin komfensasi penggunaan jalan umum PT MCM untuk kepentingan Hauling segera di cabut. pasalnya jalan umum yang di lalui puluhan iring iringan kendaraan pengangkut ore Nickel hasil pertambangan rusaki jalan umum 

Tungga Jaya selalu koordinator aksi demonstrasi saat ditemui teropongsultra, dikantor DPR, mengatakan penggunaan jalan umum oleh PT. Modern Cahaya Makmur tentunya perlu dipertanyakan pasalnya, imbas dari aktifitas puluhan truck yang memuat ore Nickel dari kecamatan puriala Kab Konawe menuju kota Kendari membuat jalan makin rusak 

"Infrastruktur jalan makin rusak akibat aktivitas pemuatan ore Nickel perusahan. belum lagi dampak yang dirasakan oleh warga yang terimbas pemuatan ore," kata dia

Tungga juga mengatakan bahwa PT Modern cahaya makmur (MCM) menggunakan jalan umum sebagai jalan Hauling untuk kepentingan usahanya tanpa memikirkan kondisi jalan yang semakin rusak 

"Kasian banyak warga dan pengguna jalan terkenal imbas dari aktivitas pemuatan ore PT Modern Cahaya Makmur diperparah iring iringan kendaraan yang mencapai puluhan dalam sekali jalan," 

Olehnya itu, tandas aktipis asal Konsel ini mereka mendesak agar Direktorat Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Prov Sultra untuk mencabut izin komfensasi penggunaan jalan nasional (Hauling) PT MCM

Selanjutnya, Mendesak Dinas Sumberdaya air dan Bina Marga Prov Sultra untuk mencabut izin komfensasi penggunaan jalan Prov (perlakuan khusus) PT Modern Cahaya Makmur 

Sementara itu, anggota komisi III DPR Sultra Drs. H. Abdul Khalik saat menemui massa aksi mengatakan terkait penggunaan jalan umum oleh PT Modern Cahaya Makmur, pihaknya bakal mengundang pihak pihak terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat 

Tags :