KENDARI - Massa yang mengatasnamakan Aliansi masyarakat Konawe Selatan menggugat kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Prov Sultra Selasa 24 Agustus 2021
Massa menuntut agar DPRD sebagai penyambung lidah rakyat untuk memanggil pimpinan PT Marketindo dan PT bintang Nusa Pertiwi atas dugaan penggunaan jalan umum.
Jenderal lapangan aksi dalam orasinya mengatakan demi melancarkan aktivitasnya, kedua perusahaan tersebut dengan sengaja menggunakan jalan umum sementara undang undang No 38 tahun 2004 tentang jalan, pada pasal 1 angka 5 di sebutkan bahwa jalan umum adalah jalan yang di peruntukan bagi lalulintas umum bukan untuk kepentingan badan usaha atau kepentingan pribadi
Sehingga, kata dia pengangkutan tebu dan sawit dengan menggunakan truk dari kedua perusahaan tersebut sangat jelas melanggar aturan yang berlaku
Apalagi aktifitas kedua perusahaan tersebut telah berjalan lama dan juga sangat mengganggu aktifitas pengguna jalan lainnya , " jelas Alkirap
Lebih lanjut, dia mengatakan seharusnya kedua perusahaan tersebut membuat jalan sendiri untuk kepentingannya dan tidak menggunakan jalan umum
Untuk itu dia berharap agar dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Sulawesi tenggara bersama perintah segera memanggil pimpinan kedua perusahaan tersebut
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Prov Sultra Sudirman kepada massa aksi mengatakan dewan akan mengagendakan pertemuan dengan pelaksana teknis dan pihak pihak terkait
" Kalau memang kedua perusahaan itu tidak memiliki izin lintas, maka wajib hukumnya untuk di hentikan," tukas dia
Politisi Partai PKS ini juga memastikan segera menjadwalkan rapat dengar pendapat terkait kedua perusahaan tersebut dan mudah mudahan ada solusi dan titik temu pada saat RDP nanti.
Laporan : Gz/ TIM
Tags :
