Kendari, TeropongSultra-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diketahui telah menerbitkan peraturan perundang-undangan Nomor 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Salah satu peran Komite Sekolah yang ada dalam peraturan tersebut adalah menggalang dana sumbangan demi perbaikan pelayanan mutu pendidikan. Namun, ada saja oknum yang memanfaatkan aturan ini, dengan mengatasnamakan dana sumbangan untuk melakukan praktek Pungutan Liar (Pungli) secara terstruktur.
Parahnya, Orangtua Murid yang awam mengetahui soal regulasi ini terpaksa terjebak demi memenuhi tuntunan pihak sekolah. Pungutan yang diberlakukan pihak Sekolah terpaksa dipatuhi demi keberlangsungan nyawa pendidikan anak.
"Orangtua Murid kadang terjebak dengan aturan pihak Sekolah karena pengetahuan yang minim soal perbedaan sumbangan dan pungutan. Jika bentuknya sumbangan, maka tidak ada standar biaya, tidak ada deadline pembayaran. Jika pihak Sekolah malah memberlakukan deadline dan besaran pembayaran sumbangan, maka itu bisa dikategorikan pungutan liar," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Ahmad Rustam, Kamis (4/12/2018).
Di Sulawesi Tenggara contohnya, sepanjang Tahun 2017, ada 31 laporan praktek Pungli berkedok dana sumbangan Komite Sekolah yang didata oleh Ombudsman RI (ORI) Sultra). Meski tidak menyebut Sekolah mana saja yang terindikasi melakukan praktek pungli ini, Ombudsman menduga, pungutan dilakukan demi membayar cucuran keringat pengabdian Guru Honorer.
"Ini juga menjadi catatan akhir Tahun kami, bahwa tugas dan fungsi ASN dan Honorer harus diatur dalam Undang-undang yang sah. Honorer menurut hemat kami, sebaiknya diajukan sebagai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Perjanjian Kerja), agar tidak lagi ada alasan bagi Sekolah-sekolah untuk membebankan biaya pendidikan kepada Orangtua siswa. Kalau nasib mereka (Honorer) belum jelas, bisa dipastikan praktek pungli akan terus berulang-ulang terjadi," ujarnya.
Wacana soal penggalangan dana sumbangan ini sebelumnya pernah memicu polemik. Terutama yang berkaitan dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang penggalangan dana yang dapat dilakukan Komite Sekolah. Permendikbud ini dianggap memberi lampu hijau bagi pihak sekolah untuk melakukan pungutan.
Menyikapi hal ini, Rustam kembali menegaskan bahwa segala bentuk pembiayaan sarana pendidikan telah diatur oleh Pemerintah setempat. Jika Pemerintah memberi celah untuk melakukan pelanggaran dengan mengatasnamakan regulasi ataupun Undang-undang, maka pihaknya juga tidak akan tinggal diam.
"31 Laporan yang masuk ini, jelas akan kami tindaklanjuti dengan berpedoman pada Tupoksi kami. Segala bentuk pengawasan yang berkaitan dengan masyarakat umum atau publik, adalah tugas kami. Termasuk di institusi pendidikan, semua pengawasan yang berkaitan dengan pelayanan dan kepentingan publik menjadi tugas penting lembaga kami," tegasnya.
Laporan: Dika
Editor: Alif
Tags :
